kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45929,72   2,08   0.22%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Penanganan pandemi Covid-19 tak sesuai UU jadi alasan kritik pengamat


Selasa, 20 Juli 2021 / 23:39 WIB
Penanganan pandemi Covid-19 tak sesuai UU jadi alasan kritik pengamat
ILUSTRASI. Suasana sepi di jalan protokol ibukota terlihat di kawasan Sudirman dan Kuningan, Jakarta


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengkritisi penanganan pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Salah satu penyebab lambatnya penanganan pandemi adalah pengambilan kebijakan yang tak sesuai dengan Undang-Undang (UU). Berdasarkan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, kebijakan dalam penanganan pandemi adalah dengan karantina wilayah.

"UU 6/2018 kan jelas, karantina tutup. Pemerintah kasih makan, bentuknya terserah mau kasih uang atau masak di dapur umum terserah pokoknya orang itu tak harus ke luar rumah cari makan," ujar Agus saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (20/7).

Baca Juga: Sejumlah tahapan diperlukan sebelum pembukaan bertahap PPKM Darurat

Beleid tersebut mengatur penanganan pandemi dengan karantina wilayah atau yang dikenal dengan istilah lockdown. Namun, kebijakan yang dilakukan saat ini meminculkan skema baru untuk membatasi mobilitas.

Antara lain dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Keduanya tidak diatur dalam UU sehingga pelaksanaannya tidak memiliki skema yang detail.

Termasuk dalam hal penyaluran bantuan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan pemerintah. Banyaknya skema bantuan sosial disebut berpotensi menjadi celah bagi korupsi.

"Sekarang siapa yang mau ngawasin itu yang dapat sembako dapat lagi tunai, terus karena PHK dapat lagi yang buat PHK," terang Agus.

Agus mencontohkan pemberian bantuan di Amerika Serikat (AS) untuk menghadapi pandemi hanya terbagi menjadi dua skema bantuan. Pemberian bantuan dipisah bagi masyarakat yang berkeluarga dan yang tinggal sendiri.

Baca Juga: Ekonom Bank Mandiri memprediksi pola pemulihan ekonomi RI mirip logo Nike

Sebagai informasi, saat ini kasus positif Covid-19 di Indonesia masih mengalami lonjakan. Berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19, hari ini terdapat tambahan 38.325 kasus.

Dari angka tersebut, tambahan kasus sembuh sebanyak 29.791 kasus dan tambahan kasus meninggal dunia sebanyak 1.280 kasus. Sedangkan total kasus aktif saat ini sebanyak 550.192 kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×