Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengambil kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
Hal itu tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang Undang nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada beleid itu diatur penanganan pandemi dilakukan dengan karantina wilayah atau lockdown.
"Untuk melakukan lockdown juga harus mempertimbangkan banyak hal termasuk kondisi psikologis masyarakat," ujar Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Jodi Mahardi saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (20/7).
Baca Juga: Penanganan pandemi Covid-19 tak sesuai UU jadi alasan kritik pengamat
Jodi menyebut saat ini pemerintah terus berupaya untuk menjamin kesejahteraan masyarakat selama penerapan PPKM. Hal itu seperti diatur dalam UU 6/2018 dimana saat karantina, pemerintah bertanggung jawab memberikan makanan kepada masyarakat dan hewan ternak.
Pemerintah memahami kondisi PPKM menekan ekonomi masyarakat. Oleh karena itu tambahan bantuan sosial diberikan untuk membantu beban ekonomi yang dialami masyarakat selama pembatasan.
"Pemerintah menambah alokasi Bansos sebesar Rp 39,19 triliun dan mempercepat penyalurannya agar beban ekonomi masyarakat berkurang," terang Jodi.