Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satgas Penanganan Covid-19 memperketat mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa larangan mudik pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021. Sebagaimana tertuang dalam Adendum Surat Edaran nomor 13 tahun 2021.
Ada pun waktu pengetatan PPDN yaitu pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei sampai 17 Mei 2021) berlaku tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021.
Kedua, periode H+7 pasca masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021) berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.
"Tujuan Adendum Surat Edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan," tulis Adenddum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo, Rabu (21/4).
Baca Juga: Satgas Covid-19 berlakukan pengetatan mudik mulai 22 April hingga 24 Mei
Selain itu Adendum juga mengatur mengenai protokol selama pembatasan mobilitas PPDN tersebut. Antara lain adalah kewajiban pengetesan sebagai syarat dalam melakukan perjalanan.
Beleid ini juga mengatur pengecualian bagi sejumlah pelaku perjalanan. Antara lain adalah kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik.
Perjalanan yang diatur mendapat pengecualian dalam Adendum itu antara lain bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didamping oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan kepentingan nonmudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
Evaluasi akan dilakukan terkait dengan pengetatan tersebut dengan melihat kondisi di lapangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News