kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.986.000   17.000   0,86%
  • USD/IDR 16.851   56,00   0,33%
  • IDX 6.665   51,08   0,77%
  • KOMPAS100 962   9,64   1,01%
  • LQ45 749   7,30   0,98%
  • ISSI 212   1,35   0,64%
  • IDX30 389   3,65   0,95%
  • IDXHIDIV20 468   3,39   0,73%
  • IDX80 109   1,15   1,07%
  • IDXV30 115   1,36   1,20%
  • IDXQ30 128   1,01   0,79%

Ini alasan pejabat kita masih gemar korupsi


Kamis, 18 Februari 2016 / 17:00 WIB
Ini alasan pejabat kita masih gemar korupsi


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Koordinator Bidang Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, menilai hukuman terhadap koruptor di Indonesia terlalu ringan.

Emerson menyebutkan, ada 10 hal yang membuat koruptor di Indonesia tidak merasakan efek jera.

"Pemantauan ICW, khusus untuk kasus korupsi pada tahun 2015, rata-rata hukuman cuma 2 tahun 2 bulan," kata Emerson dalam diskusi Gerakan Antikorupsi di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/2/2016).

"Jaksa menuntut hanya 3 tahun, kita agak sulit menyatakan koruptor akan jera," ujarnya.

Pertama, menurut Emerson, vonis bagi koruptor di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terlalu ringan.

Kedua, proses hukum hanya menjerat pelaku korupsi, bukan hanya keluarga atau kerabat yang terkait dalam kasus pencucian uang.

Ketiga, hukuman hanya berupa pemenjaraan, tidak memiskinkan pelaku korupsi.

Padahal, menurut Emerson, rata-rata koruptor itu lebih takut disita harta dan kekayaannya ketimbang dipenjara dalam waktu lama.

Keempat, menurut Emerson, dalam beberapa kasus, hakim menjatuhkan hukuman uang pengganti, tetapi hukuman itu bisa diganti dengan subsider pemenjaraan.

Pada akhirnya koruptor memilih dipenjara.

"Bayar uang pengganti adalah wajib, kalau tidak bayar, koruptor itu tidak boleh lolos dari penjara. Jangan berikan hak subsider dalam undang-undang," kata Emerson.

Kelima, pemerintah melalui petugas lapas dinilai masih memberikan kemewahan bagi para koruptor. Misalnya, lapas khusus yang menyediakan berbagai fasilitas bagi koruptor.

Keenam, mantan terpidana koruptor masih bisa mengikuti pemilu legislatif dan pemilihan kepala daerah. Hal ini sebagai dampak tidak dicabutnya hak politik bagi terpidana kasus korupsi.

Ketujuh, para koruptor dalam status tersangka dan terdakwa masih dapat menjadi pejabat publik dan masih mendapat pensiun.

Kedelapan, walaupun ditetapkan sebagai terdakwa, seorang koruptor tidak dilakukan penahanan dan pencekalan.

Kesembilan, hukuman tidak membuat jera, misalnya, ada terdakwa kasus korupsi, yakni Nazaruddin dan Artalita Suryani, yang masih bisa menjalankan bisnis.

Kesepuluh, walaupun berstatus tersangka atau terdakwa, seorang koruptor masih bisa menduduki jabatan publik.

"Di Riau, kepala dinas Kehutanan adalah mantan terpidana kasus korupsi. Di Kepulauan Riau, gubernur sempat ingin mengangkat kepala dinas Kelautan yang dari terpidana," kata Emerson.

(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×