kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45889,70   15,31   1.75%
  • EMAS1.360.000 0,74%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Alasan Mendikbud Nadiem Batalkan Kenaikan UKT


Selasa, 28 Mei 2024 / 03:38 WIB
Ini Alasan Mendikbud Nadiem Batalkan Kenaikan UKT
ILUSTRASI. Pada Senin (27/5/2024), Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, mengumumkan keputusan pembatalan kenaikan UKT. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/nym.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada Senin (27/5/2024), Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, mengumumkan keputusan pembatalan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT).

Mengutip Infopulik.id, keputusan tersebut menindaklanjuti masukan masyarakat terkait implementasi UKT tahun ajaran 2024/2025 dan sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH). 

"Terima kasih atas masukan yang konstruktif dari berbagai pihak. Saya mendengar sekali aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat," jelasnya selepas bertemu Presiden Republik Indonesia Joko Widodo di Istana Merdeka, Jakarta pada Senin (27/5/2024). 

Dia mengatakan, Kemendikbudristek pada akhir pekan lalu telah berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi guna membahas pembatalan kenaikan UKT. Menurutnya, semua pembahasan berjalan lancar. 

Menurut Nadiem, dirinya baru saja melakukan pertemuan dengan presiden dan Joko Widodo  menyetujui pembatalan kenaikan UKT. 

Dalam waktu dekat Kemendikbudristek akan mereevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN. 

Baca Juga: UKT 2024 Batal Naik, Intip Pengertian dan Perbedaan dengan Uang Pangkal di PTN

"Saya bertemu Bapak Presiden untuk membahas berbagai hal di bidang pendidikan, salah satunya adalah perihal UKT. Saya mengajukan beberapa pendekatan untuk bisa mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa. Terkait implementasi Permendikbudristek, Dirjen Diktiristek akan mengumumkan detil teknisnya," lanjut Mendikbudristek.

Sebagai latar belakang, Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PTN dan PTN-BH. 

Penyesuaian SSBOPT juga mempertimbangkan fakta meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, mengingat perubahan pada dunia kerja yang juga semakin maju teknologinya, sementara SSBOPT tidak pernah dimutakhirkan sejak 2019. 

Baca Juga: Orangtua Mahasiswa Mengeluh Biaya Kuliah (UKT) Melonjak dan Memberatkan

Kemendikbudristek dalam hal ini mendorong perguruan tinggi agar dapat memberikan pembelajaran yang relevan kepada mahasiswa.

Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 juga menekankan dua hal utama yang menjadi pertimbangan dalam penentuan UKT, yakni asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

Sebelumnya, sejumlah miskonsepsi terjadi di tengah masyarakat. Sebenarnya, Nadiem menegaskan, Permendikbudristek tersebut hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Ada kemungkinan PTN keliru ketika penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai kemampuan ekonominya karena data yang diberikan  mahasiswa tidak akurat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Pre-IPO : Explained Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM)

[X]
×