kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.964.000   20.000   1,03%
  • USD/IDR 16.509   126,00   0,77%
  • IDX 7.773   -179,25   -2,25%
  • KOMPAS100 1.082   -24,28   -2,19%
  • LQ45 794   -17,80   -2,19%
  • ISSI 263   -5,45   -2,03%
  • IDX30 412   -9,16   -2,17%
  • IDXHIDIV20 479   -9,09   -1,86%
  • IDX80 119   -2,99   -2,44%
  • IDXV30 129   -3,67   -2,77%
  • IDXQ30 133   -2,74   -2,01%

Usai Dipanggil Jokowi, Nadiem Batalkan Kenaikan UKT 2024


Senin, 27 Mei 2024 / 15:53 WIB
Usai Dipanggil Jokowi, Nadiem Batalkan Kenaikan UKT 2024
ILUSTRASI. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim mengatakan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) resmi dibatalkan.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) resmi dibatalkan. Hal ini setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) ke Istana Negara, Senin (27/5).

Nadiem mengaku telah mendengar aspirasi dari masyarakat terkait kenaikan UKT. Menurutnya, kenaikan UKT juga cukup mencemaskan. Ia bilang telah bertemu dengan para rektor perguruan tinggi negeri (PTN).

"Kami Kemendikbud Ristek telah mengambil keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT di tahun ini," ujar Nadiem di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (27/5).

Baca Juga: UKT 2024 Batal Naik!

Nadiem menyebut akan mengevaluasi satu per satu permohonan atau permintaan perguruan tinggi negeri terkait terkait UKT. Itupun, kata dia, untuk tahun berikutnya.

"Jadi tahun ini tidak ada mahasiswa yang akan terdampak kenaikan UKT dari PTN," ucap dia.

Ketika ditanya lebih lanjut, Nadiem tak menjawab. Ia hanya bilang bahwa teknis dan detail pembatalan kenaikan UKT akan dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×