Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan, sebagai tahanan baru, Otto Cornelis Kaligis harus menjalani proses mapenaling atau masa pengenalan, pengamatan dan penelitian lingkungan. Proses itu menjadi alasan KPK dalam 'mengisolasi' pengacara kondang tersebut.
"Termohon menjelaskan kepada Pemohon bahwa sebagai tahanan baru Pemohon akan ditempatkan pada ruang sel khusus paling lama satu minggu untuk menjalani proses mapenaling," kata Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum KPK Nur Chusniah di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8).
Proses mapenaling itu diatur di dalam Keputusan Dirjen Pemasyarakatan Nomor: E.22.PR.08.03 Tahun 2001 tentang Prosedur Tetap Pelaksanaan Tugas Pemasyarakatan. Proses ini wajib dilakukan oleh setiap tahanan baru di seluruh rutan termasuk rutan KPK.
"Tujuannya, agar seorang tahanan dapat memahami tentang hak, kewajiban dan peraturan tata tertib yang berlaku," ujarnya.
Nur mengatakan, persoalan isolasi yang sebelumnya didalilkan pengacara Kaligis di dalam permohonan praperadilan, bukan merupakan obyek praperadilan. Sebab, Pasal 77 KUHAP secara limitatif telah mengatur obyek praperadilan tersebut. "Sehingga, dalil Pemohon tersebut pada pokoknya tidak berdasar dan harus ditolak," ujarnya.
Kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat, menilai, KPK telah merampas hak kliennya. Sebab, di awal penahanan Kaligis, KPK tidak memperbolehkan pihak keluarga maupun kuasa hukum menemuinya selama tujuh hari.
"Dalam masa penahanan di Rutan Guntur, selama tujuh hari pertama Pemohon diisolasi dan tidak diperbolehkan untuk ditemui dan atau mendapatkan kunjungan dari seluruh anggota keluarga dan atau penasehat hukum Pemohon," kata Humphrey saat sidang perdana gugatan praperadilan Kaligis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8). (Dani Prabowo)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News