kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ini alasan KPK belum menahan Djoko Susilo


Jumat, 05 Oktober 2012 / 20:15 WIB
Ini alasan KPK belum menahan Djoko Susilo
ILUSTRASI. Gedung-gedung perkantoran di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/7). (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can


JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan simulator alat uji Surat Izin Mengemudi (SIM) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Susilo. KPK beralasan masih membutuhkan waktu untuk mengevaluasi hasil pemeriksaan Djoko.

KPK khawatir bila Djoko ditahan makan tidak cukup waktu untuk melengkapi berkasnya. Sebab, Wakil Ketua KPK Zulkarnain menerangkan, berdasarkan undang-udang seorang tersangka tidak boleh ditahan lebih dari 60 hari hingga berkasnya dilimpahkan ke persidangan. “Masih butuh waktu, juga kerugian negaranya masih kita hitung,” kata Zulkarnain, Jumat (5/10).

Djoko diperiksa untuk pertama kali oleh KPK pada Jumat (5/10). Dia diperiksa selama tujuh jam hingga sekitar pukul 18.00 WIB.

Usai diperiksa, mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini tak banyak berkomentar soal pemeriksaan dirinya. Dia hanya menyatakan, kedatangannya sebagai bentuk komitmen atas proses hukum. "Karena kami mematuhi aturan hukum," katanya.

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan alat simulator. Dia diduga telah merugikan negara hingga Rp 100 miliar dalam proyek tersebut.

Sebelumnya, mantan Gubernur Akademi Polisi ini menolak pemanggilan KPK dengan alasan menanti fatwa dari Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung menolak permohonan fatwa tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×