Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator berkendaraan ujian surat izin mengemudi (SIM), Inspektur Jenderal Djoko Susilo mengaku siap membeberkan apa pun soal proyek simulator di Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri 2011.
Termasuk soal surat keputusan Kepala Polri yang menetapkan perusahaan pemenang lelang proyek tersebut. "Semua dia (Djoko) akan jelaskan, semua yang berhubungan dengan dia," kata salah satu pengacara Djoko, Tommy Sihotang, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (5/10) saat ditanya apakah kliennya siap membeberkan ihwal surat tersebut ke penyidik KPK.
Djoko memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sekitar pukul 09.00 WIB dengan didampingi tim pengacaranya yang terdiri dari Tommy, Hotma Sitompul, dan Juniver Girsang. Saat memasuki Gedung KPK, Djoko tidak berkomentar.
Menurut Tommy, kliennya taat hukum. Djoko, katanya, siap menghadapi apa pun risikonya. KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Direktur PT CMMA Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang. Didik, Budi, maupun Sukotjo juga menjadi tersangka di kepolisian.
Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. Adapun kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 90 miliar hingga Rp 100 miliar.
Selain itu, Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut. Uang suap itu diduga diberikan Budi melalui Sukotjo. Kasus ini berawal setelah PT CMMA, perusahaan milik Budi Susanto, menjadi pemenang tender proyek.
Perusahaan tersebut membeli barang dari PT ITI senilai total Rp 90 miliar. Sementara nilai total tender proyek simulator roda empat dan roda dua yang dimenangkan PT CMMA mencapai Rp 198,7 miliar.
Adapun penetapan PT CMMA sebagai pemenang tender proyek roda empat 2011 dilakukan atas persetujuan Kapolri Jenderal Polisi Timur Pradopo. Berdasarkan salinan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor Kep/193/IV/2011 yang diperoleh Kompas.com, Kapolri Timur Pradopo menyetujui penetapan PT PT CMMA sebagai pemenang lelang pengadaan driving simulator pengemudi R4 (roda empat) tahun anggaran 2011.
Surat tersebut diteken Kapolri selaku pengguna anggaran pada 8 April 2011. Kontrak proyek yang dimenangkan PT CMMA tersebut bernilai sekitar Rp 142 miliar. (Icha Rastika/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News