kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Polisi belum terima surat pemberitahuan terkait demo massa Kivlan dan Eggi


Jumat, 10 Mei 2019 / 13:02 WIB
Polisi belum terima surat pemberitahuan terkait demo massa Kivlan dan Eggi


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polisi belum menerima surat pemberitahuan aksi unjuk rasa yang digelar Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran (Gerak) di Komisi Pemilihan Umum ( KPU) dan  Bawaslu, Jumat (10/5). 

Aksi unjuk rasa itu diprakarsai Eggi Sudjana dan Kivlan Zen. "Di intel belum diterima pemberitahuannya, yang ada pemberitahuan dari kelompok lain," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dihubungi Kompas.com, Jumat. 

Sebelumnya, Eggi Sudjana menyebut massa Gerak akan kembali melakukan aksi pada Jumat ini. Massa tersebut akan kembali berkumpul di Istiqlal lalu menggelar aksi di kantor KPU dan Bawaslu.

Aksi tersebut digelar dengan beberapa agenda, termasuk mendeklarasikan kemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

"Menurut agenda yang saya tahu akan mendeklarasikan kemenangan Prabowo-Sandi lalu mempersoalkan kecurangan yang ada," ucap Eggi di depan kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (9/5).

Demo tersebut akan digelar setelah shalat Jumat atau sekitar pukul 13.00.  Sementara itu, Eggi telah menggelar aksi serupa pada Kamis kemarin. Namun, para demonstran tak mampu melangsungkan agenda demonstrasi mereka dengan mulus lantaran tak mengantongi izin pihak kepolisian. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Massa Kivlan dan Eggi Kembali Demo, Polisi Belum Terima Surat Pemberitahuan", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×