kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Ini alasan DPR usulkan RUU Minuman Beralkohol


Jumat, 13 November 2020 / 07:11 WIB
Ini alasan DPR usulkan RUU Minuman Beralkohol
ILUSTRASI. Ini alasan DPR usulkan RUU Minuman Beralkohol. REUTERS/Regis Duvignau/File Photo GLOBAL BUSINESS WEEK AHEAD


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Adi Wikanto

Kemudian, setiap orang yang akan menggunakan, membeli, dan/atau mengkonsumsi minuman beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, minuman beralkohol tradisional, dan minuman beralkohol campuran atau racikan, untuk kepentingan terbatas, harus berusia minimal 21 tahun dan wajib menunjukkan kartu identitas pada saat membeli di tempat – tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang – undangan.

Pengamat Kebijakan Publik, Trubus Rahardiansyah menilai tidak ada urgensi pembentukan RUU Minuman Beralkohol. Sebab, aturan terkait hal ini sudah terakomodasi salah satunya dalam KUHP.

Baca Juga: Berikut jus buah dan sayur yang bisa menurunkan tekanan darah tinggi

Ia khawatir adanya RUU Minuman Beralkohol ini dapat memiliki efek domino. Misalnya di sejumlah daerah di Indonesia menggunakan minuman beralkohol dalam ritual adat.

RUU Minuman Beralkohol juga dinilai akan berpengaruh pada kedatangan wisatawan mancanegara ke Indonesia. "RUU ini tidak ada urgensinya," kata Trubus.

Selanjutnya: Catat, inilah 4 makanan penyebab kanker payudara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×