Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. PT Berau Coal Tbk (BRAU) kembali dimohonkan pailit. Kali ini giliran PT Cakra Sinergi Investama yang melayangkan permohonan tersebut lantaran persoalan piutang yang belum terbayarkan.
“BRAU memang memiliki utang yang telah jatuh tempo kepada kami,” ungkap Mujahid A Latief, kuasa hukum Cakra Sinergi kepada KONTAN, Rabu (15/7). Lebih lanjut ia menjelaskan, piutang tersebut berdasarkan perjanjian pengalihan utang (cessie) senilai Rp 1,35 miliar.
Berdasarkan berkas yang didapat KONTAN, pihak Cakra Sinergi mengatakan bahsawannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 613 Undang-Undang hukum pertama dirinya telah mengirimkan pemberitahuan pengalihan piutang kepada Berau pada 17 Juni 2015.
Dengan demikian, Cakra Sinergi mengklaim bahwa dirinya lah merupakan pemilik hak tagih sekaligus mekreditur yang sah dari Berau. “Pemohon terbukti dengan tegas dan nyata berkedudukan sebagai kreditur yang sah atas utang termohon,” kutip Latief dalam berkas.
Selain itu, pembayaran dari cessie tersebut juga dinyatakan telah jatuh tempo selama tiga hari setelah tanggal invoice atau pada 5 April 2015 lalu. Terhitung dari tanggal tersebut pun Cakra Sinergi belum menerima pembayaran dari Berau.
Dengan demikian pula, Cakra Sinergi menilai bahwa Berau mempunyai utang kepada dirinya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Adapun, Berau diketahui juga memiliki utang kepada kreditur lain berjumlah US$ 150,13 juta.
Kreditur lain tersebut dianataranya, PT Bukit Makmur Mandiri sebesar US$ 80,95 juta, Maple Holding Limited US$ 28,50 juta, PT Saptaindra Sejati US$ 18,29 juta, PT Ricobana Abadi US$ 10,29 juta, PT Mutiara Tanjung Lestari US$ 2, 82 juta, dan PT adhani Talatah Nusantara US$ 9,26 juta.
Cakra Sinergi juga mengungkapkan, selain utang yang disebutkan itu, Berau juga bertindak selaku penjamin atas kewajiban utang atas induk usahanya, Berau Coal Resources Pte Ltd, sejumlah US$ 450 juta. Dimana utang tersebut berdasarkan Indenture 12,5% Guarenteed Senior Notes pada 8 Juli 2010, dan sudah jatuh tempo pada 8 Juli 2015.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Cakra Sinergi menilai sudah sepatutnya dan sewajarnya kalau pihaknya mengajukan permohonan pailit terhadap Berau. Pasalnya, Berau sendiri telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Dimana, Berau tidak membayar utang yang telah jatuh tempo dan juga memiliki kreditur lain selain Cakra Sinergi.
Sementara, ketua majelis hakim Titiek Tejaningsih bilang, meski kedua pihak melakukan berbagai upaya perdamaian di luar persidangan, tapi proses hukum akan tetap berlanjut. Dengan begitu, persidangan dengan nomor perkara 19/Pailit/2015/PN JKT.PST ini akan kembali dilanjutkan pada 29 Juli 2015 mendatang.
Persidangan itu beragendakan, jawaban beserta bukti dari pihak Berau. “Tapi dengan catatan, kalau sudah sepakat damai ya bagus. Tapi kalau belum sepakat dan tergugat tak mengajukan jawaban, maka dinilai tergugat tak menggunakan haknya,” ungkap Titiek dalam persidangan.
Sekedar informasi, sebelumnya Berau pernah dilayangkan dengan permohonan yang sama oleh mantan Pesiden Direkturnya Eko Santoso Budianto. Tapi, permohonan itu dicabut Eko karena tengah fokus dengan pekerjaannya yang telah diangkat menjadi direktur di salah satu badan negara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News