kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Sidang perdana BRAU ditunda


Rabu, 17 Juni 2015 / 19:16 WIB
Sidang perdana BRAU ditunda


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Lebih cepat lebih baik. Kalimat tersebut rupanya tidak berlaku untuk proses hukum di Indonesia. Pasalnya, keinginan Serikat Pekerja BRAU cs untuk menyelesaikan gugatannya pada jajaran direksi BRAU yang baru, terhambat lantaran Kuasa Hukum para tergugat tidak hadir dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/6).

Ketidakhadiran mereka karena surat panggilan yang dilayangkan ke para tergugat tidak sampai sehingga majelis hakim meminta untuk proses pemanggilan ulang. Alhasil, sidang diundur selama dua minggu.

"Kami minta untuk para tergugat kembali dipanggil dalam panggilan umum dan panggilan delegasi waktunya dua minggu," kata Hakim Sarpin Rizaldi dalam persidangan.

Pihak Kuasa Hukum Serikat Pekerja BRAU cs dan Ari Ahmad Efendi Head Legal and Corporate Secretary BRAU merasa kecewa dengan waktu penundaan tersebut.

"Ini terlalu lama karena mengganggu proses kerja di lapangan dan kami tidak bisa melakukan penadatangan kontrak dengan para vendor, pembayaran insentif serta gaji karyawan," tegasnya seusai persidangan.

Ari menjelaskan, penundaan tersebut menimbulkan kerugian dalam bisnis BRAU. Pasalnya, mereka tidak bisa menandatangani kontrak kerjasama. "Dalam dua minggu saja kerugian sudah besar sekali sampai jutaan dollar," tambahnya.

Sekedar mengingatkan, Serikat Pekerja BRAU cs mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menuntut pembatalan hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa 30 April 2015 lalu.

Para Serikat pekerja menggugat jajaran direksi baru BRAU Coal Energy yang terdiri dari Keith John Downham (Direktur BRAU), Paul Jeremy Martin Fenby (Direktur BRAU), Iskak Indra Wahyudi (Direktur Utama BRAU), Mangantar S. Marpaung (Konisaris Utama BRAU), Melli Darsa (Konsultan Hukum) serta, Humberg Lie (Notaris).

Para Serikat Pekerja BRAU cs menuntut para tergugat untuk memberikan ganti rugi senilai Rp 250 miliar yang terdiri dari ganti rugi materill Rp 200 miliar dan sisanya adalah kerugian immaterial.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×