Reporter: Bidara Pink | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menilai keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan fasilitas fiskal bagi kontraktor kontrak bagi hasil migas dalam melakukan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi sudah tepat.
Keputusan Kemenkeu tersebut tertuang dalam PMK No. 122/PMK.03/2019 memberikan fasilitas fiskal bagi kontraktor kontrak bagi hasil minyak dan gas dalam melakukan aktivitas eksplorasi dan eksploitasi.
Baca Juga: Ini tanggapan pengamat soal rencana penerbitan Perpres kelistrikan yang baru
Menurut Yustinus, tahap eksplorasi merupakan proses investasi mencari sumur minyak. Dalam proses ini ada risiko gagal, maka tepat bila tidak dibebani pajak.
Sementara di fase eksploitasi, terutama kondisi tertentu dan adanya kebutuhan investasi baru, dinilai Yustinus diperlukan insentif untuk mendorong masuknya nilai keekonomian.
Selain itu, keputusan ini juga dinilai bisa membantu sektor hulu migas yang belakangan ini cukup berat.
Baca Juga: Ini alasan Ditjen Pajak berikan fasilitas pajak untuk industri migas
"Bahkan, saya juga yakin, bisa meningkatkan iklim investasi dalam hulu migas," tambah Yustinus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News