Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan permasalahan yang berulang dan belum terselesaikan pada kementerian atau lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (Pemda). Beberapa sektor tersebut meliputi perbaikan dibidang pengelolaan aset, pendapatan dan belanja, serta pelayanan masyarakat.
Wakil Ketua BPK Sapto Amal Damandari mengatakan tujuh permasalahan yang terus berulang tersebut. Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tersebut telah diberikan ke pemerintah dan kementerian teknis terkait. "Harapan kami hal-hal yang kita sampaikan ke Pemerintah berupa pendapat dpat ditindak lanjuti," kata Sapto, Rabu (1/6).
Tujuh persoalan yang permasalahannya selalu berulang tersebut adalah, pertama, sertifikasi tanah pemerintah pusat atau daerah perlu menjadi program nasional yang disertai dengan langkah-langkah implementasi riil.
Kedua, ketentuan yang mengatur kewajiban untuk menginventarisasi tanah atau bangunan yang terindikasi idle. Sanksi tidak melaporkan tanah atau bangunan idle dan upaya proaktif mengindentifikasi tanah atau bangunan idle perlu ditetapkan. Selain itu, penyusunan RKA-KL dan kebijakan perencanaan kebutuhan BMN K/L perlu diharmonisasi.
Ketiga, kebijakan teknis penggunaan aset properti eks BPPN yang tidak lengkap dokumen pengalihan atau kepemilikan untuk penyelenggaraan pemerintahan. Empat, penetapan kebijakan yang mengatur pembayaran cukai dan PPN hasil tembakau yang dilakukan setelah Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau selesai diproduksi untuk dipakai/dijual.
Lima, pengalihan PBB-P2 ke pemerintah daerah perlu mendapatkan bantuan teknis pemerintah pusat sampai dengan kesiapan pemerintah daerah mengelola PBB-P2 terkait penggunaan sistem manajemen informasi objek pajak (SISMIOP), kapasitas sumber daya manusia dan ketersediaan dokumen pendukung data mutakhir PBB-P2.
Enam, peraturan dan kebijakan pelaksanaan belanja akhir tahun perlu ditinjau kembali agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta lebih praktis, tanpa membebani anggaran tahun berikutnya, dan dapat menjamin penyelesaian sisa pekerjaan.
Tujuh, penyediaan air bersih melalui PDAM perlu menjadi program nasional dengan keterlibatan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam hal penyelarasan target, penguatan struktur permodalan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan perbaikan pengelolaan bisnis PDAM, sehingga PDAM mampu menyediakan air bersih dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News