kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,26   4,51   0.50%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPU tindak lanjuti audit BPK


Jumat, 19 Juni 2015 / 14:00 WIB
KPU tindak lanjuti audit BPK


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum atau KPU mengaku sudah menerima dan menindaklanjuti hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas Pelaksanaan Anggaran Pemilu pada KPU Tahun 2013-2014 yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp 334 miliar.

"Ini hasil PDTT yang telah dipresentasikan BPK kepada DPR dua bulan yang lalu, dan BPK telah memberikan laporan hasil pemeriksaannya kepada kami awal tahun 2015," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik saat dihubungi, Jumat (19/6).

Menurut Husni, saat ini KPU telah menindaklanjuti temuan ini dengan menurunkan inspektorat KPU yang bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Sampai hari ini, tim telah menyelesaikan 75% dari temuan yang ada," tambah Husni.

Husni mengatakan, hasil tindak lanjut tersebut sejauh ini menunjukkan adanya ada temuan yang berhubungan dengan pihak ketiga, yakni pihak yang menyediakan kebutuhan barang dan jasa pada Pemilu 2014. 

"Setelah kami terima laporan hasil pemeriksaannya, kami bahas, dan kami menugaskan inspektorat untuk mendampingi daerah," ucap Husni.

Husni enggan menanggapi ancaman DPR yang meminta agar pilkada serentak ditunda, atau komisioner KPU dicopot atas hasil audit BPK ini.

Pada Kamis (18/6), Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, besarnya indikasi kerugian keuangan negara yang ditemukan BPK pada anggaran pemilu di KPU tahun 2013 dan 2014 berdampak besar terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah serentak.

Menurut Taufik, dengan adanya laporan BPK ini, integritas KPU sebagai penyelenggara pilkada dipertanyakan. (Baca: BPK Temukan Indikasi Kerugian Negara Rp 334 Miliar di KPU)

"Tergantung audit. Bisa KPU diganti atau pelaksanaan pilkada serentak pada 9 Desember 2015 ditunda," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Kamis (18/6).

BPK menemukan adanya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp 334 miliar di dalam hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan anggaran pemilu pada Komisi Pemilihan Umum tahun 2013 dan 2014. 

"Dari pemeriksaan, ditemukan ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan dengan jumlah cukup 'materiil' untuk menggantikan istilah signifikan," ucap Taufik. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×