Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia (BI) Juda Agung menjalani proses fit and proper sebagai salah satu kandidat angggota dewan gubernur BI.
Ada yang menarik dalam proses fit and proper tersebut. Salah satunya ada banyaknya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyoal pendapat Juda atas amandeman Undang-Undang tentang BI.
Lantas apa kata Juda? Menurut Juda, amandemen Undang-Undang BI harus memberi keleluasaan bagi bank sentral untuk turun langsung ketika terjadi krisis.
Dalam situasi tertentu, misalnya situasi seperti krisis seperti sekarang ini, peran bank sentral dalam pembiayaan ekonomi sangat penting.
Namun, kata Juda, peran tersebut belum ada dalam UU BI yang berlaku saat ini. “Adanya momen revisi UU BI, substansinya bisa diarahkan supaya dalam situasi-situasi tertentu BI bisa melakukan pembiayaan kepada ekonomi,” ujar Juda saat menjalani uji kelayakan Calon Deputi Gubernur BI di Komisi XI, Selasa (7/7).
Adapun mekanisme yang bisa dilakukan bisa dilakukan lewat perbankan maupun pemerintah.
Juda juga menyebut, poin lain yang juga yang perlu dimasukan dalam RUU BI adalah UMKM. Selama ini, Bank Indonesia lebih banyak pengembangan UMKM lebih dari sisi advice, misalnya memberikan bantuan teknis kepada UMKM dan juga memberikan contoh-contoh missal pembentjkan klaster di beberapa daerah.
Peran ini belum masuk dalam UU BI saat ini, sebagai perbandingan kata Juda, beberapa negara misalnya seperti Malaysia, peran peran bank sentral dalam pengembangan SMI atau UMKM lebih lebih kuat.
"Ketiga, adalah makroprudensial yang selama ini Bank Indonesia menggunakan UU OJK sebagai basis di dalam melakukan kebijakan makroprudensial," ujarnya
Revisi UU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia telah masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) 2020 - 2024.
Jika melihat jejak rekamnya di laman resmi DPR, Revisi UU BI ini sejatinya sudah diusulkan pada 17 Desember 2019. Revisi UU Bank Indonesia disiapkan oleh DPR & pemerintah.
Dalam PMK No.77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan 2020 – 2024, RUU BI juga menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Ada dua urgensi revisi UU BI, menurut PMK yang diteken Menkeu itu, yakni pertama, mendukung pertumbuhan perekonomian nasional sehingga meningkatkan penerimaan (APBN) dan kesejahteraan masyarakat melalui kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran yang efektif.
Kedua, mendorong pertumbuhan investasi melalui penambahan kewenangan BI, terkait pengaturan makroprudensial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News