kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini 3 arahan presiden untuk percepatan pelaksanaan program padat karya tunai


Selasa, 07 April 2020 / 15:23 WIB
Ini 3 arahan presiden untuk percepatan pelaksanaan program padat karya tunai
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo .

Lebih lanjut, Presiden melihat beberapa Kementerian memiliki program-program yang bisa dikaitkan dengan padat karya tunai. “Di PUPR, di Perhubungan, di Pertanian, di KKP, di LHK, di BUMN saya kira bisa dipadatkaryakan,” ujarnya. 

Kedua, ini mungkin juga bisa secara masif dilakukan dan dijalankan dalam rangka skema dana desa. “Dana desa bisa kita gunakan untuk dua hal, yang pertama untuk bantuan sosial warga yang terdampak. Dan yang kedua Program Padat Karya Tunai di desa, ini yang harus dipercepat,” tambah Presiden. 

Laporan yang diterima, lanjut Presiden, di akhir Maret 2020, dana desa yang tersalur baru 32%, yaitu hanya pada posisi 9,3 triliun dari pagu tahap yang pertama sebesar 28 triliun. Artinya, menurut Presiden, kalau dari total 72 triliun itu baru 13%, masih kecil sekali. 

“Saya minta agar dari Kemendes membuat pedoman, memberikan panduan agar Program Padat Karya Tunai ini betul-betul bisa masif dan tepat sasaran,” jelas Presiden. 

Baca Juga: Ridwan Kamil alokasikan Rp 16 triliun atasi dampak pandemi corona di Jabar

Ini, sambung Presiden, yang harus diberikan prioritas pada keluarga-keluarga miskin, pada pengangguran, pada yang setengah menganggur, dan kalau bisa memang upah kerja itu diberikan setiap hari, paling lambat satu minggu. 

Ketiga, Presiden mengingatkan agar pelaksanaan padat karya tunai ini menjalankan protokol kesehatan yang ketat. “Menjaga jarak, memakai masker, sehingga pelaksaan Program Padat Karya Tunai tidak mengganggu upaya kita dalam memutus rantai penyebaran Covid-19,” ujar Presiden.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×