Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
Untuk daerah Lampung, Polda setempat menetapkan empat tersangka, yaitu PT SIL, PT ILP, PTPN VII, dan PT PML. Terakhir, Polda Kalimantan Tengah menetapkan PT PGK, PT GBSM, dan PT KSS sebagai tersangka.
Asep menuturkan, sebanyak 182 orang dari total tersangka tersebut sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk disidangkan.
Perubahan Iklim Dunia Ada pula enam berkas yang dinyatakan P19 atau tahap pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi. Namun, ia mengaku tidak memiliki data rinci perihal enam berkas yang dikembalikan tersebut untuk tersangka individu atau perusahaan.
Baca Juga: Diputus bersalah soal Karhutla, PT AUS harus bayar ganti rugi Rp 261 miliar
"Enam perkara masih dalam proses melengkapi petunjuk jaksa (P19). Sebanyak 165 kasus lainnya masih dalam penyidikan untuk melengkapi berkas perkara," tuturnya. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Per Desember 2019, Total 25 Perusahaan Jadi Tersangka Karhutla"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News