kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Diputus bersalah soal Karhutla, PT AUS harus bayar ganti rugi Rp 261 miliar


Jumat, 25 Oktober 2019 / 10:59 WIB
Diputus bersalah soal Karhutla, PT AUS harus bayar ganti rugi Rp 261 miliar
ILUSTRASI. Warga mengendarai sepeda motor sambil membawa selang untuk melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di desa Ganepo, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rabu (2/10/2019).Diputus bersalah soal Karhutla, PT AUS bayar ganti rugi Rp 261 miliar.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya mengabulkan Gugatan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terhadap PT AUS terkait kebakaran hutan dan lahan. Dalam putusan tersebut PT. AUS dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum atas kebakaran yang terjadi dilokasi PT AUS seluas 970 Ha di Katingan Kalimantan Tengah.

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Kurnia Yani Darmono, dengan Anggota Hakim Mahfudin, dan Hakim Alfon, menghukum PT AUS untuk membayar ganti rugi materiil dan biaya pemulihan lingkungan hidup sebesar Rp 261 miliar. Putusan Hakim PN ini lebih rendah dari gugatan yang diajukan KLHK sebesar Rp 359 miliar.

Baca Juga: Akibat jarak pandang menurun, delapan penerbangan di Palembang tertunda

"Kami melihat putusan ini menunjukkan bahwa karhutla merupakan sebuah kejahatan luar biasa ( Extra Ordinary Crime). Pihak korporasi harus bertanggung jawab atas karhutla di lokasi mereka," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan, Jumat (25/10).

Majelis Hakim, menurut Rasio Sani, telah menerapkan prinsip in dubio pro natura, prinsip kehati-hatian serta dalam mengadili perkara menggunakan beban pembuktian dengan pertanggungjawaban mutlak (strict liability). "Kami sangat menghargai putusan ini," ucap dia.

Ridho mengatakan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. "Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, akan tetap ditindak. Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi," kata Ridho.

Ia bilang, karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung kepada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama.

“Agar jera, tidak ada pilihan lain, pelaku harus kita tindak sekeras-kerasnya. Kita akan gunakan semua instrumen hukum agar pelaku karhutla ini jera, termasuk kemungkinan pencabutan izin, ganti rugi, denda, penjara dan pembubaran perusahaan” ujar dia.

Ridho mengatakan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas bagi siapapun pelaku karhutla. "Sedang didalami untuk tersangka baru. Sekarang ada 83 lokasi (yang disegel terkait karhutla)," ucap dia.

Baca Juga: Begini kata bos Pertamina soal kebakaran pipa BBM di samping tol Padalarang

Sementara itu, Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Penegakan Hukum LHK Jasmin Ragil Utomo, mengatakan bahwa saat ini sudah ada 17 perusahaan yang terkait karhutla yang digugat oleh KLHK.

"Ada 9 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde), dengan nilai gugatan mencapai Rp. 3,15 Trilyun. Jumlah perkara karhutla yang kita gugat akan bertambah," tuturnya.

Sebagai informasi, KLHK sepanjang 2019 telah menyegel 83 lokasi korporasi yang terbakar dan menetapkan 8 korporasi sebagai tersangka. Satu kasus karhutla perorangan segera akan disidangkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×