kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini 2 Kelompok Masyarakat yang Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19 Gratis


Senin, 08 Januari 2024 / 03:46 WIB
Ini 2 Kelompok Masyarakat yang Bisa Dapatkan Vaksin Covid-19 Gratis
ILUSTRASI. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi COVID-19 program dan mendapatkan imunisasi COVID-19 gratis.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam beberapa bulan terakhir, wabah virus Covid-19 kembali merebak di Tanah Air dan regional Asia Tenggara. 

Berkaitan dengan hal itu, upaya perlindungan melalui vaksinasi Covid-19 semakin difokuskan. Hal ini terutama ditujukan untuk kelompok rentan yang masih memiliki risiko fatalitas dan kematian akibat Covid-19. 

Mengutip Indonesia.go.id, hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor HK.01.07/MENKES/2193/2023 tentang Pemberian Imunisasi Covid-19 Program. 

Dengan demikian, imunisasi Coronavirus Disease 2019 masuk menjadi program imunisasi rutin efektif mulai 1 Januari 2024 di seluruh Indonesia.

Menurut Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dokter Maxi Rein Rondonuwu, nantinya bakal ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi Covid-19 program dan mendapatkan imunisasi Covid-19 gratis.

Dirjen Maxi menjelaskan kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin Covid-19 sama sekali. 

Sementara itu kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal satu dosis vaksin Covid-19.

Baca Juga: Vaksin COVID-19 IndoVac Sudah Dapat Izin Edar BPOM, TKDN Capai 89,84%

Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan yang bertugas di garda terdepan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat.

Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, imunisasi Covid-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri, dan bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19.

“Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki NIE dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen,” jelas Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes RI, Dr Rizka Andalucia Apt.

Untuk pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi Covid-19 baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dalam hal ini SatuSehat.

Baca Juga: Vaksinasi Covid-19 Tetap Gratis di 2024 untuk Kelompok Masyarakat Ini

Adapun pelaksanaan imunisasi mandiri vaksin Covid-19 di layanan fasilitas kesehatan di daerah masih menunggu persetujuan dari Kemenkes RI.

Dengan terus bertambahnya jumlah pasien positif, pihak Kemenkes RI mengimbau agar masyarakat secara disiplin melaksanakan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penularan Covid-19 dan melengkapinya dengan menyegerakan vaksinasi di fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) atau pos vaksinasi terdekat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×