kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Kemenkes: Gratis Hanya Untuk Kelompok Rentan


Selasa, 02 Januari 2024 / 13:49 WIB
Vaksin Covid-19 Mulai Berbayar, Kemenkes: Gratis Hanya Untuk Kelompok Rentan
ILUSTRASI. Pemerintah sudah memberlakukan pembayaran untuk vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kini pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat umum sudah mulai berbayar atau tidak lagi gratis sejak 1 Januari 2024 lalu. 

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, vaksinasi gratis saat ini hanya akan difokuskan kepada kelompok rentan yang masih memiliki resiko fatalitas dan kematian akibat Covid-19. 

"Nantinya ada dua kelompok yang menjadi sasaran imunisasi COVID-19 program dan mendapatkan imunisasi COVID-19 gratis,” jelas Maxi dalam keterangannya, Selasa (2/1). 

Dirjen Maxi menjelaskan kelompok pertama adalah yang belum pernah menerima vaksin COVID-19 sama sekali. Sementara kelompok kedua adalah yang sudah menerima minimal 1 dosis vaksin COVID-19.

Baca Juga: Mulai 1 Januari 2024 Vaksin Covid-19 Tak Lagi Gratis, Ini Kisaran Harganya

Baik kelompok pertama maupun kelompok kedua dikhususkan bagi masyarakat lanjut usia, lanjut usia dengan komorbid, dewasa dengan komorbid, tenaga kesehatan, ibu hamil, serta remaja usia 12 tahun ke atas dan kelompok usia lainnya dengan kondisi immunocompromised (orang yang mengalami gangguan sistem imun) sedang–berat. 

Sementara itu, sesuai Surat Edaran Dirjen Farmalkes HK.02.02/E/2571/2023 tentang Penyediaan Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Covid-19 Pilihan, bagi masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria di atas, imunisasi Covid-19 menjadi imunisasi pilihan secara mandiri, dan bisa didapatkan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan yang menyediakan layanan vaksinasi Covid-19. 

Vaksin COVID-19 yang digunakan untuk imunisasi pilihan harus yang sudah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari BPOM dan didapatkan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen. 

"Untuk pencatatan dan pelaporan pemberian imunisasi COVID-19 baik imunisasi program maupun imunisasi pilihan harus dilaksanakan pada sistem pencatatan dan pelaporan imunisasi yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional dalam hal ini SatuSehat," tutup Maxi

Selanjutnya: Terbebani Lesunya Harga Batubara, Begini Rekomendasi Saham PTBA dari Sejumlah Analis

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Paling Murah Sejagat 1-7 Januari 2024, Beragam Produk Lebih Murah!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×