Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum mencatat sedikitnya 11 kabupaten/kota harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU). Pencoblosan ulang dilakukan atas rekomendasi panitia pengawas pemilu karena ada kesalahan prosedur pemilihan.
"Pemungutan suara ulang itu dilakukan atas rekomendasi panwaslu setempat. Sebagian besar TPS (tempat pemungutan suara) menggelar pemungutuan suara ulang itu karena ada pemilih yang tidak berhak diberi surat suara, selain itu juga ada pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, serta catatan DPT (daftar pemilih tetap) yang salah," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Gedung KPU, Selasa (15/7).
Hadar menuturkan, hingga Selasa pagi ini, menurut laporan yang masuk ke KPU, sedikitnya ada beberapa TPS di 11 daerah yang telah melakukan pemungutan suara ulang. Ke-11 daerah itu adalah Kulon Progo (Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta), Bukittinggi dan Padang (Sumatera Barat), serta Indramayu, Cianjur, dan Majalengka (Jawa Barat).
Pemilu ulang juga dilaksanakan di Buton (Sulawesi Tenggara), Kota Ambon (Maluku), Halmahera Tengah (Maluku Utara), Lampung, dan Jakarta Utara.
Pemungutan suara ulang juga direncanakan berlangsung di dua TPS di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, yang dijadwalkan pada Selasa ini. Pemungutan suara ulang ini dilakukan karena ada ketidakjelasan data pemilih pengguna KTP dan kartu keluarga di dua TPS tersebut. (Deytri Robekka Aritonang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News