kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.462.000   9.000   0,37%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Ini 14 nama calon komisioner OJK pilihan Jokowi


Rabu, 29 Maret 2017 / 15:02 WIB
Ini 14 nama calon komisioner OJK pilihan Jokowi


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan 14 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2017-2022 serta susunannya. Ke-14 calon pilihan presiden tersebut ditetapkan melalui Surat Presiden Nomor R-18/Pres/03/2017 tanggal 22 Maret 2017.

Keempatbelas calon yang dimaksud, yaitu:
Ketua merangkap Anggota
1. Wimboh Santoso
2. Sigit Pramono

Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota
1. Agus Santoso
2. Riswinandi

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota
1. Heru Kristiyana
2. Agusman

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota
1. Nurhaida
2. Arif Baharudin

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota
1. Edy Setiadi
2. Hoesen

Ketua Dewan Audit merangkap Anggota
1. Haryono Umar
2. Achmad Hidayat

Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen
1. Tirta Segara
2. Firmanzah

Nama-nama tersebut selanjutnya diserahkan Presiden ke Komisi XI DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Sesuai dengan ketentuan, hari ini merupakan hari terakhir penyerahan nama-nama itu oleh Presiden, yaitu maksimal 12 hari kerja setelah panitia seleksi (Pansel) menyerahkan 21 nama ke Presiden.

Selanjutnya, Komisi XI akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan untuk memilih tujuh orang, maksimal 45 hari kerja sejak nama itu diserahkan oleh Presiden ke DPR atau sampai 6 Juni 2017 mendatang. DPR pun memiliki waktu untuk mengumumkan nama-nama yang terpilih maksimal lima hari kerja atau sampai 12 Juni 2017 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×