kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini 14 nama calon komisioner OJK pilihan Jokowi


Rabu, 29 Maret 2017 / 15:02 WIB
Ini 14 nama calon komisioner OJK pilihan Jokowi


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan 14 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Periode 2017-2022 serta susunannya. Ke-14 calon pilihan presiden tersebut ditetapkan melalui Surat Presiden Nomor R-18/Pres/03/2017 tanggal 22 Maret 2017.

Keempatbelas calon yang dimaksud, yaitu:
Ketua merangkap Anggota
1. Wimboh Santoso
2. Sigit Pramono

Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap Anggota
1. Agus Santoso
2. Riswinandi

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap Anggota
1. Heru Kristiyana
2. Agusman

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap Anggota
1. Nurhaida
2. Arif Baharudin

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Jasa Keuangan Lainnya merangkap Anggota
1. Edy Setiadi
2. Hoesen

Ketua Dewan Audit merangkap Anggota
1. Haryono Umar
2. Achmad Hidayat

Anggota yang Membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen
1. Tirta Segara
2. Firmanzah

Nama-nama tersebut selanjutnya diserahkan Presiden ke Komisi XI DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test). Sesuai dengan ketentuan, hari ini merupakan hari terakhir penyerahan nama-nama itu oleh Presiden, yaitu maksimal 12 hari kerja setelah panitia seleksi (Pansel) menyerahkan 21 nama ke Presiden.

Selanjutnya, Komisi XI akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan untuk memilih tujuh orang, maksimal 45 hari kerja sejak nama itu diserahkan oleh Presiden ke DPR atau sampai 6 Juni 2017 mendatang. DPR pun memiliki waktu untuk mengumumkan nama-nama yang terpilih maksimal lima hari kerja atau sampai 12 Juni 2017 mendatang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×