Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Bagi para pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi. Sesudah klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.
Berikut cara pembayaran denda tilang ETLE yang dirilis oleh Ditlantas Polda Metro Jaya:
1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV Polisi akan kirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via pos Indonesia
2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran
3. Jenis pasal yang dilanggar
4. Tenggang waktu konfirmasi
5. Link serta kode referensi
6. Lokasi dan waktu pelanggaran Jika sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi. Ada dua cara untuk melakukan klarifikasi, yakni online dan offline (manual).
Baca Juga: Berlaku nasional, ini denda dan jenis pelanggaran yang ditindak tilang online
Untuk cara online, bisa dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info. Selanjutnya, ikut petunjuk yang ada.
Untuk cara manual, bisa dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Posko ETLE buka dari Senin-Sabtu.
Rincianya Senin - Jumat pukul 8.00 - 16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 8.00 - 14.00 WIB. Bagi para pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi.
Sesudah klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mau Tahu Kena Tilang Elektronik atau Tidak? Begini Caranya"
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Hari ini Selasa 23/3/2021 tilang online berlaku nasional, simak besaran dendanya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News