Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak 23 Maret 2021 lalu, tahap pertama tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional resmi diberlakukan.
Melalui sistem tersebut, para pengendara yang melanggar aturan berlalu lintas bakal diberi tahu pelanggarannya melalui pesan elektronik atau diantar ke rumah.
Bagi pengendara yang merasa ragu kena tilang atau tidak bisa mengeceknya sendiri. Caranya adalah memeriksa situs etle-pmj.info.
“Betul, laman tersebut sudah bisa di akses. Terkait bukti pelanggaran tetap akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, Kamis (25/3/2021).
Polda Metro Jaya akan mengunggah foto dan video kendaraan yang dianggap melanggar lalu lintas ke situs tersebut.
Baca Juga: Tilang elektronik sudah berlaku, ini cara membayar dendanya
Melalui situs itu, petugas bisa melayangkan surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan untuk mengklarifikasi pelanggaran di jalan raya.
Berikut langkah-langkah cek tilang elektronik di Jakarta:
- Akses laman etle-pmj.info
- Masukan nomor pol, nomor mesin dan nomor rangka kendaraan
- Tekan Cek Data dan tunggu beberapa saat hingga hasilnya keluar
Baca Juga: Ini daftar 9 pelanggaran tilang elektronik dan besaran dendanya
Setelah data dimasukan dengan benar tekan Cek Data, apabila ada pelanggaran maka akan keluar datanya. Namun bila tidak ada pelanggaran maka tulisannya Data Tidak Ditemukan atau Data No Available.