kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.779   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.473   -6,24   -0,08%
  • KOMPAS100 1.155   0,64   0,06%
  • LQ45 915   1,60   0,18%
  • ISSI 226   -0,60   -0,26%
  • IDX30 472   1,43   0,30%
  • IDXHIDIV20 570   2,50   0,44%
  • IDX80 132   0,24   0,18%
  • IDXV30 140   1,26   0,90%
  • IDXQ30 158   0,58   0,37%

Ingat, peserta tax amnesty yang lakukan repatriasi wajib laporkan penempatan harta


Kamis, 14 Maret 2019 / 06:50 WIB
Ingat, peserta tax amnesty yang lakukan repatriasi wajib laporkan penempatan harta


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Para peserta tax amnesty wajib menyampaikan laporan tambahan, baik laporan penempatan harta tambahan maupun laporan pengalihan dan realisasi investasi tambahan. Namun, kewajiban ini hanya berlaku bagi peserta tax amnesty yang menyatakan akan melakukan repatriasi harta sewaktu mengikuti program amnesti pajak.

Penyampaian laporan tersebut tidak diwajibkan bagi Wajib Pajak UMKM, dan/atau Wajib Pajak yang harta tambahannya berada di luar negeri dan tidak dialihkan ke dalam wilayah Indonesia (deklarasi luar negeri).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, dua jenis laporan tersebut wajib disampaikan secara berkala setiap tahun selama tiga tahun. Batas waktu penyampaian laporan pengalihan dan realisasi investasi dan laporan penempatan harga tambahan sesuai dengan tenggat waktu penyampaian surat pemberitahuan (SPT) pajak.

"Sesuai batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh Tahun Pajak 2017 untuk laporan tahun pertama, Tahun Pajak 2018 untuk laporan tahun kedua, dan Tahun Pajak 2019 untuk laporan tahun ketiga," jelas Hestu dalam keterangan tertulis, Rabu (13/3).

Penyampaian laporan pelaksanaan tax amnesty dapat dilakukan menggunakan portal DJP Online melalui situs djponline.pajak.go.id

Laporan harta pasca tax amnesty yang disampaikan secara langsung dapat melalui pos atau kurir tercatat ke KPP terdaftar atau KP2KP yang ditunjuk. Laporan penempatan harta dinyatakan lengkap apabila terdiri dari softcopy dan hardcopy dari laporan penempatan harta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×