kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditjen Pajak: Sebanyak 80.000 peserta tax amnesty telah lapor pajak


Rabu, 13 Maret 2019 / 20:30 WIB
Ditjen Pajak: Sebanyak 80.000 peserta tax amnesty telah lapor pajak


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan hingga saat ini (13/3) jumlah peserta tax amnesty yang sudah menyampaikan laporan tambahan, baik laporan penempatan harta tambahan atau pun laporan pengalihan dan realisasi investasi tambahan mencapai sekitar 80.000 peserta.

Dari total peserta Tax Amnesty sekitar 972.000, hanya sekitar 530.000 yang wajib menyampaikan laporan tambahan. Sedangkan sekitar 431.000  merupakan kelompok usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak wajib menyampaikan laporan tambahan. Termasuk yang hanya mendeklarasikan harta di luar negeri.

"Kewajiban tersebut tidak berlaku untuk peserta tax amnesty yang waktu itu menggunakan tarif UMKM 0,5% untuk deklarasi harta sampai dengan Rp 10 miliar dan 2% untuk deklarasi harta lebih dari Rp 10 miliar," jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (13/3).

Sesuai Undang-undang Tax Amnesty, wajib pajak peserta tax amnesty tidak diperkenankan untuk memindahkan harta di dalam negeri yang dideklarasikan dan harta yang direpatriasikan ke dalam negeri, selama tiga tahun holding period.

Oleh karena itu terdapat kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penempatan Harta Tambahan (deklarasi dalam negeri), Laporan Pengalihan dan Realisasi Harta Tambahan (repatriasi), selama tiga tahun berturut-turut. "Saat ini merupakan laporan tahun ke 2 yang harus disampaikan," imbuh Hestu.

Untuk mengejar pelaporan peserta tax amnesty, DJP akan mengirim email kepada mereka. Apalagi jumlahnya tidak terlalu besar. "Ini juga bukan hal yang sulit buat mereka, kalau tidak ada perubahan data harta tambahan (dijual atau lainnya), maka laporannya seperti tahun lalu saja," jelas Hestu.

Jumlah pelapor pada tahun lalu hampir 100%. Hestu menjelaskan ada beberapa ribu yang tidak lapor. Sebagian besar pensiunan yang memang deklarasi hartanya tidak besar dan tidak memiliki aktivitas yang menjadi sumber penghasilan, sehingga statusnya sudah Non Efektif (NE).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×