Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai besok, Selasa, 26 Januari, perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat alias PPKM Jawa dan Bali bergulir selama 2 minggu, hingga 8 Februari 2021.
Perpanjangan PPKM Jawa dan Bali tersebut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat tahap pertama selama 11-25 Januari 2021.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto mengatakan, sebelumnya PPKM berlangsung di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
Yakni, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM berlaku di 73 kabupaten dan kota yang terdapat di provinsi-provinsi tersebut.
“Dari 7 provinsi, terlihat masih ada peningkatan (kasus Covid-19) di 5 provinsi, dan yang mengalami penurunan Provinsi Banten dan DI Yogyakarta,” ujar Airlangga, seperti dikutip Setkab.go.id.
Baca Juga: Jodoh Tidak Kemana, Tunda Dulu Kalau Mau Hajatan Pernikahan di Masa PPKM
Dari hasil monitoring terhadap 73 kabupaten dan kota yang telah menerapkan PPKM tersebut, 29 di antaranya masih berada di zona risiko tinggi, 41 di zona risiko sedang, dan 3 lainnya di zona risiko rendah.
Airlangga yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menyebutkan, menteri dalam negeri akan mengeluarkan instruksi terkait perpanjangan PPKM.
Menurut Airlangga, ada perubahan pembatasan kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal, yang sebelumnya jam buka sampai pukul 19.00 WIB.
“Karena ada beberapa daerah yang agak flat (kasus Covid-19), maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” ujarnya.
Berikut aturan yang pemerintah terapkan saat perpanjangan PPKM Jawa dan Bali:
Baca Juga: Begini hasil evaluasi pemerintah, dasar perpanjangan PPKM Jawa-Bali
Berikut aturan yang pemerintah terapkan saat perpanjangan PPKM Jawa dan Bali:
- Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.
- Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Mengatur pemberlakuan pembatasan:
– kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
– pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB. - Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
- Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
“Tentunya, terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” imbuh Airlangga.
Selanjutnya: Anies kembali perpanjang PSBB ketat di Ibu Kota 26 Januari-8 Februari, ini aturannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News