Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
Berikut aturan yang pemerintah terapkan saat perpanjangan PPKM Jawa dan Bali:
- Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online.
- Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Mengatur pemberlakuan pembatasan:
– kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
– pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 20.00 WIB. - Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
- Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
- Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.
“Tentunya, terkait dengan transportasi diatur oleh masing-masing pemerintah daerah,” imbuh Airlangga.
Selanjutnya: Anies kembali perpanjang PSBB ketat di Ibu Kota 26 Januari-8 Februari, ini aturannya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News