Reporter: Uji Agung Santosa |
JAKARTA. Merasa pembangunan infrastruktur jalan ditempat, pemerintah bakal mempercepat revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 67/ 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta dalam penyediaan infrastruktur.
Bappenas telah menyelesaikan rancangan final revisi beleid itu. Mereka juga telah melakukan konsultasi dengan departemen teknis yang terkait dengan aturan itu. “Sekarang sudah diajukan ke Presiden,” kata Bambang Susantono, Deputi Menteri Koordinator Perekonomian Bidang Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Rabu (4/11).
Meski Presiden masih akan melihat mana yang perlu ditambah dan dikurangi dari aturan sebelumnya, Bambang bilang bahwa revisi ini sudah mengakomodasi semua kepentingan. Bambang berharap, melalui revisi aturan itu, pelaksanaan proyek infrastruktur melalui kerjasama pemerintah dan swasta bisa semakin lancar.
Yang pasti, revisi beleid itu bakal mengubah beberapa aturan. Misalnya, penyederhanaan persyaratan proses tender proyek. Salah satunya menyangkut syarat keikutsertaan peserta tender. Selain itu, pemerintah juga akan memberi jaminan dan dukungan atas proyek infrastruktur yang sedang berjalan.
Aturan baru juga melarang pengalihan saham pemenang tender sebelum proyek beroperasi. Ada juga soal bonus preference, yakni keistimewaan bagi pemrakarsa proyek.
Direktur Pengembangan Kerjasama Pemerintah - Swasta Bappenas Bastary Pandji Indra menambahkan, revisi Perpres itu harus memberikan hal khusus untuk tender proyek tertentu. Kekhususan ini perlu diberikan terutama untuk proyek yang sulit memenuhi syarat minimum tiga kontraktor peserta tender atau untuk proyek yang harus segera dilaksanakan dalam waktu dekat (urgent).
Bastary memberi contoh, proyek nuklir atau jembatan Selat Sunda membutuhkan pembiayaan besar. Tapi, jumlah kontraktor yang mau dan mampu menggarap proyek itu sedikit. Untuk proyek yang seperti ini, Bastary berharap akan ada penunjukan langsung dari pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan proyek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News