kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.425.000   10.000   0,41%
  • USD/IDR 16.645   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.601   52,03   0,61%
  • KOMPAS100 1.187   5,79   0,49%
  • LQ45 854   2,42   0,28%
  • ISSI 305   1,86   0,61%
  • IDX30 439   0,30   0,07%
  • IDXHIDIV20 509   2,48   0,49%
  • IDX80 133   0,48   0,36%
  • IDXV30 139   0,84   0,61%
  • IDXQ30 140   0,36   0,26%

Inflasi November 2,72%, Serikat Pekerja Proyeksikan Kenaikan UMP 2026 Sekitar 4%-7%


Selasa, 02 Desember 2025 / 11:41 WIB
Inflasi November 2,72%, Serikat Pekerja Proyeksikan Kenaikan UMP 2026 Sekitar 4%-7%
ILUSTRASI. Prediksi kenaikan UMP 2026 di rentang 4%-7% dengan inflasi 2,72%. Pekerja tuntut 8%-10% untuk kejar biaya hidup riil.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi hingga November 2025 berada di level 2,72% secara tahunan (year-on-year). Adapun inflasi menjadi salah satu variabel dalam formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 yang akan segera diputuskan pemerintah.

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi), Mirah Sumirat, menilai angka inflasi tersebut akan menghasilkan kenaikan UMP yang masih jauh dari harapan pekerja. Ia menegaskan, inflasi tetap menjadi komponen utama dalam formula penetapan UMP sesuai PP 51/2023.

"Meskipun pemerintah menunda skema satu angka untuk 2026, dasar perhitungannya tetap mengacu pada variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks alfa yang ditetapkan masing-masing daerah," ujarnya kepada Kontan.co.id, Selasa (2/12/2025).

Baca Juga: Pengusaha Minta Pemerintah Kembali ke Konsep Dasar dalam Penetapan UMP 2026

Dengan inflasi 2,72% dan proyeksi pertumbuhan ekonomi nasional yang berada di kisaran 5%, Mirah memperkirakan kenaikan UMP 2026 secara nasional hanya akan berada di rentang 4%–7%, tergantung indeks alfa yang dipilih oleh Pemda.

Namun, angka tersebut jauh dari tuntutan serikat pekerja. Mirah menegaskan, kenaikan ideal seharusnya berada di kisaran 8%–10% untuk mampu mengejar kenaikan biaya hidup riil yang dirasakan pekerja.

Ia menjelaskan, kenaikan biaya hidup riil seperti harga pangan, transportasi, dan perumahan sering kali lebih tinggi dari angka inflasi resmi BPS. Oleh karena itu, UMP harus menjadi instrumen untuk menjaga daya beli, bukan sekadar angka statistik.

Lebih lanjut, Mirah mendesak pemerintah untuk mempertimbangkan disparitas antar wilayah. Menurutnya, banyak provinsi dengan biaya hidup jauh di atas rata-rata nasional, namun kenaikan UMP-nya tetap rendah karena terikat formula yang sama.

"Kami menilai UMP harus menjadi instrumen untuk menjaga daya beli, mengurangi kemiskinan pekerja, dan mendorong produktivitas, bukan semata angka statistik," jelasnya.

Baca Juga: Rencana Penetapan UMP 2026, Skema Range Disambut Positif Serikat Pekerja

Sementara itu, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN), Ristadi menilai formulasi pokok penghitungan kenaikan upah minimum masih seperti sebelumnya yaitu inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali index tertentu.

"Perubahan dikit hanya pada pemahaman index tertentu yang mempertimbangkan pendekatan kebutuhan hidup layak. Putusan Mahkamah konstitusi begitu perintahnya. Jadi inflasi masih jadi salah satu parameter perhitungan kenaikan upah," terangnya.

Di samping itu, Ristadi membeberkan, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah memberikan pernyataan bahwa kenaikan upah minimum tidak satu angka seperti tahun ini yang sebesar 6,5%. Dengan begitu, menurutnya, kenaikan upah bakal berbeda tiap daerah.

"Kenaikan upah minimum tiap daerah akan berbeda-beda sesuai hitungan formulasi di atas," tandasnya.

Selanjutnya: Abadi Lestari Indonesia (RLCO) Patok Harga IPO Rp 168, Berpotensi Raup Rp 105 Miliar

Menarik Dibaca: 6 Film Romantis Tentang Hubungan Friendzone, Rumit tapi Bikin Baper

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×