kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.282   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Inflasi Landai, Bagaimana Peluang Penurunan Bunga Acuan BI?


Selasa, 04 Juli 2023 / 19:26 WIB
Inflasi Landai, Bagaimana Peluang Penurunan Bunga Acuan BI?
ILUSTRASI. Inflasi tahunan bulan Juni 2023 sebesar 3,52% menjadi yang terendah sejak April 2022 ini diharapkan berpengaruh terhadap penurunan kebijakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).


Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Inflasi tahunan bulan Juni 2023 sebesar 3,52% menjadi yang terendah sejak April 2022 ini diharapkan berpengaruh terhadap penurunan kebijakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).

Ekonom Bank Mandiri Faisal Rachman mengatakan secara faktor domestik memang mengindikasikan sudah ada pelonggaran kebijakan suku bunga tersebut karena inflasi sudah menurun lebih cepat.

Bahkan, ia bilang, pada Kuartal- I 2023 sudah menunjukkan ada ruang pemangkasan suku bunga. “Namun faktor eksternal masih perlu diantisipasi,” ujar Faisal kepada Kontan, Selasa (4/7).

Baca Juga: Naik Kelas Jadi Upper Middle Income Country, Begini Konsekuensinya bagi Indonesia

Sebab, bank-bank sentral dunia masih dalam stance hawkish, yakni masih akan melanjutkan kenaikan suku bunga acuannya. Kemudian, surplus perdagangan Indonesia sudah menyusut.

“Jadi melihat hal tersebut kestabilan rupiah perlu dijaga demi menghindari imported inflation,” tandas dia.

Sehingga, Faisal memperkirakan, BI akan terus mempertahankan suku bunga acuan atau BI-7 Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) pada level saat ini sebesar 5,75% hingga akhir tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×