kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.584.000   35.000   1,37%
  • USD/IDR 16.799   18,00   0,11%
  • IDX 8.945   11,20   0,13%
  • KOMPAS100 1.232   5,57   0,45%
  • LQ45 871   6,27   0,72%
  • ISSI 324   1,18   0,37%
  • IDX30 444   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 521   5,04   0,98%
  • IDX80 137   0,69   0,51%
  • IDXV30 144   1,30   0,91%
  • IDXQ30 142   0,82   0,58%

Industri Rokok Nilai Wacana Kemasan Polos Ancam Merek, Investasi, dan Lapangan Kerja


Minggu, 04 Januari 2026 / 19:58 WIB
Industri Rokok Nilai Wacana Kemasan Polos Ancam Merek, Investasi, dan Lapangan Kerja
ILUSTRASI. Gambar Menyeramkan di Bungkus Rokok (Kontan/Fransiskus Simbolon). Industri tembakau protes rencana Kemenkes soal kemasan rokok polos. Kebijakan ini dinilai berpotensi menggerus bisnis, merek, dan iklim investasi.


Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan standardisasi kemasan rokok atau plain packaging menuai keberatan serius dari pelaku industri hasil tembakau.

Kebijakan yang tengah digodok melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) ini dinilai berpotensi menggerus fondasi bisnis industri rokok legal, mulai dari perlindungan merek, kepastian hukum, hingga iklim investasi.

Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) menilai penyeragaman warna, logo, dan desain kemasan rokok bukan sekadar isu tampilan, melainkan menyentuh inti identitas korporasi. 

Baca Juga: Tenaga Kerja Industri Rokok Elektrik Diprediksi Naik Hingga 200.000 Orang Pada 2030

Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi, menyatakan bahwa elemen visual pada kemasan merupakan aset bisnis yang melekat pada merek dan dilindungi undang-undang.

Menurutnya, penghapusan atau penyeragaman warna, logo, dan desain pada kemasan sama artinya dengan meniadakan pembeda produk di pasar. Hal ini berisiko melemahkan daya saing perusahaan, terutama di tengah persaingan industri yang ketat dan tekanan biaya produksi yang terus meningkat. 

“Kalau salah satu unsur pembeda dihilangkan, esensinya tetap sama dengan kemasan polos,” kata Benny.

Dari sisi regulasi, Gaprindo menilai langkah Kemenkes melampaui kewenangan administratif. Tidak hanya soal visual kemasan, Rancangan Permenkes juga mengusulkan pengaturan bahan dan ukuran kemasan. 

Baca Juga: Kemenperin Soroti Dampak Ekonomi dari Wacana Kemasan Rokok Polos

Padahal, menurut industri, mandat yang diberikan oleh Peraturan Pemerintah hanya mencakup pengaturan peringatan kesehatan bergambar, bukan penyeragaman total kemasan.

Benny menegaskan, merek merupakan hak kekayaan intelektual yang dilindungi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. 

Dalam aturan tersebut, merek didefinisikan sebagai tanda grafis yang mencakup gambar, logo, nama, kata, hingga susunan warna yang berfungsi membedakan barang dalam kegiatan perdagangan. Karena itu, kebijakan di tingkat peraturan menteri tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi.

Dampak lanjutan dari kebijakan ini juga dinilai akan menjalar ke sektor lain. Industri periklanan dan ekonomi kreatif disebut berpotensi kehilangan ruang usaha karena identitas merek tidak lagi dapat ditampilkan. 

Baca Juga: Aktivis Kesehatan Menyoroti Kompromi Pemerintah dengan Industri Rokok

Selain itu, minat pelaku usaha untuk mendaftarkan merek baru diperkirakan menurun, yang pada akhirnya bisa menggerus Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor kekayaan intelektual di bawah Direktorat Jenderal HAKI Kementerian Hukum.

Dari perspektif ekonomi makro, Gaprindo juga meragukan efektivitas kebijakan plain packaging dalam menekan jumlah perokok. Sebaliknya, aturan ini dinilai berisiko mendorong peredaran rokok ilegal yang tidak mematuhi standar kemasan maupun kewajiban cukai. 

Kondisi tersebut berpotensi menekan industri rokok legal yang selama ini menjadi penyumbang signifikan bagi penerimaan negara.

Benny mengingatkan bahwa tekanan berlapis terhadap industri resmi dapat berujung pada pengurangan kapasitas produksi dan hilangnya lapangan kerja. 

Mengacu pada kajian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), ia menyebut kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada hingga 1,2 juta tenaga kerja di sepanjang rantai industri hasil tembakau, mulai dari manufaktur hingga sektor pendukung.

Di luar polemik bisnis dan hukum, Kementerian Kesehatan tetap mendorong penerapan plain packaging sebagai bagian dari strategi pengendalian konsumsi rokok. 

Baca Juga: Pengembang Kawasan Industri Ungkap Usulan Regulasi dan Insentif untuk Tarik Investasi

Rancangan Permenkes ini mengacu pada Undang-Undang Kesehatan serta PP Nomor 28 Tahun 2024, dengan tujuan utama mengurangi daya tarik visual rokok, memperkuat pesan peringatan kesehatan, dan menekan jumlah perokok baru.

Kebijakan kemasan polos sendiri telah diterapkan di sejumlah negara seperti Australia, Inggris, dan Prancis sebagai bagian dari agenda kesehatan masyarakat. 

Namun di Indonesia, wacana ini masih memicu perdebatan, terutama karena dinilai bertabrakan dengan agenda pemerintah yang tengah mendorong penyederhanaan regulasi, kepastian hukum, serta iklim usaha yang kondusif bagi investasi dan keberlanjutan industri nasional.

Sumber: https://www.tribunnews.com/bisnis/7772631/penerapan-aturan-plain-packaging-dikhawatirkan-dorong-pertumbuhan-rokok-ilegal?page=all&s=paging_new

Selanjutnya: Ketegangan AS–Venezuela Picu Penguatan Dolar, Rupiah Berisiko Melemah

Menarik Dibaca: Sulit Fokus Bisa Jadi Anda Terkena Popcorn Brain

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2026) Global Finance 2026

[X]
×