Reporter: TribunNews | Editor: Noverius Laoli
Kondisi tersebut berpotensi menekan industri rokok legal yang selama ini menjadi penyumbang signifikan bagi penerimaan negara.
Benny mengingatkan bahwa tekanan berlapis terhadap industri resmi dapat berujung pada pengurangan kapasitas produksi dan hilangnya lapangan kerja.
Mengacu pada kajian Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), ia menyebut kebijakan tersebut berpotensi berdampak pada hingga 1,2 juta tenaga kerja di sepanjang rantai industri hasil tembakau, mulai dari manufaktur hingga sektor pendukung.
Di luar polemik bisnis dan hukum, Kementerian Kesehatan tetap mendorong penerapan plain packaging sebagai bagian dari strategi pengendalian konsumsi rokok.
Baca Juga: Pengembang Kawasan Industri Ungkap Usulan Regulasi dan Insentif untuk Tarik Investasi
Rancangan Permenkes ini mengacu pada Undang-Undang Kesehatan serta PP Nomor 28 Tahun 2024, dengan tujuan utama mengurangi daya tarik visual rokok, memperkuat pesan peringatan kesehatan, dan menekan jumlah perokok baru.
Kebijakan kemasan polos sendiri telah diterapkan di sejumlah negara seperti Australia, Inggris, dan Prancis sebagai bagian dari agenda kesehatan masyarakat.
Namun di Indonesia, wacana ini masih memicu perdebatan, terutama karena dinilai bertabrakan dengan agenda pemerintah yang tengah mendorong penyederhanaan regulasi, kepastian hukum, serta iklim usaha yang kondusif bagi investasi dan keberlanjutan industri nasional.
Sumber: https://www.tribunnews.com/bisnis/7772631/penerapan-aturan-plain-packaging-dikhawatirkan-dorong-pertumbuhan-rokok-ilegal?page=all&s=paging_new
Selanjutnya: Ketegangan AS–Venezuela Picu Penguatan Dolar, Rupiah Berisiko Melemah
Menarik Dibaca: Sulit Fokus Bisa Jadi Anda Terkena Popcorn Brain
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













