kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Industri Pengolahan Diproyeksi Jadi Penerima Belanja Perpajakan Terbesar di 2024


Senin, 21 Agustus 2023 / 10:38 WIB
Industri Pengolahan Diproyeksi Jadi Penerima Belanja Perpajakan Terbesar di 2024
ILUSTRASI. Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan pada tahun 2024 sebesar 374,5 triliun.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memproyeksikan belanja perpajakan pada tahun 2024 sebesar 374,5 triliun, seperti tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Angka ini tumbuh 6,1% atau meningkat dari proyeksi tahun ini yang sebesar Rp 352,8 triliun.

Merujuk Buku II Nota Keuangan RAPBN 2024, berdasarkan sektor perekonomian penerima manfaat belanja perpajakan, sektor industri pengolahan diproyeksikan akan menerima belanja perpajakan terbesar yaitu Rp 88,6 triliun.

Apabila dilihat secara detail, dalam lima tahun terakhir, industri pengolahan selalu menjadi penerima manfaat belanja perpajakan terbesar.  Misalnya pada tahun 2019 sebesar Rp 64,3 triliun, kemudian pada tahun 2020 turun hanya menjadi Rp 59,8 triliun.

Baca Juga: Belanja Perpajakan Diproyeksi Terus Meningkat hingga Tahun Depan

Selanjutnya, pada tahun 2021 kembali meningkat menjadi Rp 73,7 triliun dan pada tahun 2022 sebesar Rp 73,2 triliun. Sementara pada tahun ini,  belanja perpajakan untuk industri pengolahan diperkirakan sebesar Rp 79,8 triliun.

Selanjutnya, sektor-sektor yang memanfaatkan insentif belanja perpajakan terbesar lainnya pada tahun 2024 adalah sektor pertanian, kehutanan dan perikanan serta sektor-sektor jasa keuangan dan asuransi yakni masing-masing sebesar Rp 50,3 triliun dan Rp 48,9 triliun.

Untuk diketahui, kebijakan belanja perpajakan telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam membantu pemulihan ekonomi saat masa pandemi.

Pemerintah telah mengucurkan berbagai insentif perpajakan yang bertujuan antara lain untuk memulihkan sektor kesehatan, membantu dunia usaha dalam menjaga beli masyarakat yang menjadi faktor kunci dalam pemulihan ekonomi secara keseluruhan.

"Belanja perpajakan didesain dengan mempertimbangkan kebutuhan masing-masing sektor dalam perekonomian antara lain sebagai faktor pendorong investasi, peningkatan riset dan inovasi, pengembangan SDM, serta penguatan UMKM," tulis pemerintah, dikutip Senin (21/8). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×