kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri padat karya terdampak pandemi boleh sesuaikan upah, ini syaratnya


Kamis, 18 Februari 2021 / 18:45 WIB
Industri padat karya terdampak pandemi boleh sesuaikan upah, ini syaratnya


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19.

Beleid tersebut membolehkan industri padat karya tertentu melakukan penyesuaian upah buruh saat pandemi virus corona.

Dalam aturan itu, pemerintah menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi Covid-19, dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional dan produktivitas. 

Selain itu, juga untuk mewujudkan pelindungan pekerja/buruh dan kelangsungan usaha.

Baca Juga: 6 Industri padat karya ini boleh sesuaikan upah saat pandemi Covid-19

Syarat industri padat karya boleh sesuaikan upah saat pandemi Covid-19

Dikutip dari aturan tersebut, syarat industri padat karya boleh menyesuaikan upah saat pandemi Covid-19 di antaranya:

  • Jumlah pekerja/buruh paling sedikit 200 orang
  • Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%

Sementara industri padat karya tertentu yang boleh menyesuaikan upah meliputi industri makanan, minuman, dan tembakau; tekstil dan pakaian jadi; kulit dan barang kulit; alas kaki; mainan anak; dan furnitur.

Selain itu, perusahaan yang boleh menyesuaikan upah adalah perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 dengan melakukan pembatasan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah dalam upaya pencegahan dan penanggulangan pandemi.

Pembatasan kegiatan usaha yang dimaksud mengakibatkan sebagian atau seluruh pekerja atau buruh tidak masuk bekerja dan memengaruhi kemampuan perusahaan dalam membayar upah. 

Baca Juga: Ada permenaker 2/2021, Kemenaker: Penyesuaian upah pekerja tak bisa dilakukan sepihak

Tata cara penyesuaian upah industri padat karya saat pandemi Covid-19

Ruang lingkup pelaksanaan pengupahan pada industri padat karya tertentu dalam masa pandemi Covid-19 meliputi:

  • Perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 
  • Penyesuaian besaran dan cara pembayaran upah
  • Mekanisme kesepakatan

Kesepakatan pengusaha dan pekerja atau buruh dilakukan secara musyawarah yang dilandasi kekeluargaan, transparansi, dan itikad baik.

Hasil kesepakatan harus dibuat secara tertulis dan paling sedikit memuat besaran upah, cara pembayaran upah, dan jangka waktu berlakunya kesepakatan paling lama 31 Desember 2021. 

Setelah itu, pengusaha juga perlu menyampaikan hasil kesepakatan tersebut kepada buruh. 

Meski demikian, penyesuaian upah tidak berlaku sebagai dasar penghitungan iuran dan manfaat jaminan sosial, kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK), serta hak-hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya: Ini beleid yang atur pengupahan industri padat karya tertentu saat pandemi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×