Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT IndoSterling Optima Investa (IOI) menegaskan komitmennya untuk terus melakukan restrukturisasi pembayaran utang kepada para kreditur. Pada 1 Juli 2021, manajemen IOI melakukan pembayaran tahap kedelapan sebagai wujud komitmen memenuhi putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Kami berusaha secara optimal untuk menjalankan komitmen putusan PKPU ini. Tentunya dengan pembayaran tahap kedelapan ini telah memperlihatkan komitmen kami kepada semua kreditur,” kata Deasy Sutedja, Communication Director IndoSterling Group, dalam keterangannya, Kamis (1/7).
Deasy menjelaskan untuk pembayaran tahap kedelapan ini memang tidak dilakukan secara utuh. Namun, ia memastikan pihaknya tidak akan melepaskan tanggungjawab terhadap putusan PKPU maupun mengingkari para kreditur.
“Saya sangat berharap semua kreditur dapat bersatu dan bersabar. Kami tentunya akan terus berkomitmen dalam menjalankan putusan PKPU tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Layaknya Perusahaan PengeIola Investasi, Pengacara Indosterling: Kami Punya Izin
Dalam kesempatan ini, Deasy juga membenarkan adanya proses hukum pidana yang sedang dijalani Sean William Henley selaku Direktur Utama PT Indosterling Optima Investa (IOI).
“Dalam kondisi seperti ini jelas semua aktivitas tidak dapat dijalankan dengan baik dan sempurna. Tapi kami dan Pak William tetap berkomitmen untuk terus melakukan upaya restrukturisasi pembayaran cicilan tersebut,” kata Deasy.
Sementara itu, kuasa hukum PT IOI, Hasbullah, menyatakan pihaknya sedang melakukan seluruh upaya hukum terkait proses pidana yang tengah dihadapi oleh kliennya. Ia juga menyampaikan perkara pidana William Henley sudah disidangkan untuk pertama kali pada Rabu (30/6) lalu dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Baca Juga: Indosterling Optima Investa Kembali Mempercepat Pembayaran Putusan PKPU ke Nasabah