kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Indosat minta perlindungan hukum ke Komisi I DPR


Selasa, 15 Januari 2013 / 20:26 WIB
Indosat minta perlindungan hukum ke Komisi I DPR
ILUSTRASI. Kantor PT BRI Multifinance Indonesia (BRI Finance).


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat yang juga membidangi telekomunikasi menggelar Rapat Dengan Pendapat Umum dengan PT Indosat dan anak perusahaannya PT Indosat Mega Media (IM2). Dalam rapat yang digelar di ruang rapat Komisi I DPR ini, Direktur Utama PT Indosat Alexander Rusli memaparkan rangkaian kronologi kejadian kasus IM2 yang saat ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung.

Alexander Rusli mengatakan, pihaknya datang ke Komisi I DPR adalah untuk meminta perlindungan atas kasus dugaan korupsi penggunaan frekuensi radio 2,1 GHz melalui jaringan 3G/ High Speed Downlink Packet Access (HSDPA) milik PT Indosat Tbk yang dilakukan Indosat Mega Media (IM2).

"Kami memohon perlindungan, di mana kami melihat terjadi krisis di telekomunikasi," kata Rusli di ruang Komisi I Gedung DPR, Jakarta, Selasa (15/1).

Dalam rapat ini, anggota Komisi I DPR Max Sopacua menilai, dalam penjelasan dari pihak PT Indosat dan PT IM2, sebaiknya Komisi I DPR juga memanggil Kementerian Komunikasi dan Informasi dan Kejaksaan Agung, untuk sama-sama mendengarkan klarifikasi dari kedua belah pihak. 

"Klarifikasi ini perlu kita dengar dari Menkominfo, dan satu lagi dari Kejaksaan Agung. Kita tidak bisa mengambil keputusan sekarang, dan saksi ahli juga perlu kita panggil, sehingga kita mendengarkan sebagai acuan dasar," kata Max. 

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua komisi I DPR yang memimpin rapat tersebut Ramadhan Pohan mengatakan, pihaknya akan secara bertahap memanggil pihak yang bersangkutan, yakni Menkominfo dan Kejaksaan Agung. Sebelumnya, mantan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat Roy Surya yang kini telah menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olah Raga mengatakan, dalam kasus Indosat terdapat kesalahan tindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung lantaran mendapat masukan yang salah dari pemerhati telekomunikasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×