kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jaksa: Indosat dan IM2 merugikan negara


Senin, 14 Januari 2013 / 17:14 WIB
Jaksa: Indosat dan IM2 merugikan negara
ILUSTRASI. Bila Anda ingin menurunkan kelas BPJS Kesehatan, ada dua cara yang bisa dilakukan yakni secara online dan datang langsung. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Edy Can


JAKARTA. Kejaksaan Agung tetap bersikukuh membawa dugaan korupsi penyelenggaraan kanal 3G PT Indosat Tbk (ISAT) dan PT Indosat Mega Media (IM2) ke pengadilan. Jaksa yakin kerjasama penyelenggaraan kanal 3G itu bertentangan dengan sejumlah aturan telekomunikasi.

Pertama, jaksa menilai pelanggaran yang dilakukan telah memperkaya diri sendiri maupun orang lain dalam hal ini Indosat dan IM2. Sejak 2006 hingga tahun 2011, jaksa menuding akibat penggunaan frekuensi 2,1 GHz dari Indosat, atau biasa disebut 3G, IM2 berhasil meraup keuntungan hingga Rp 1,483 triliun. "Penggunaan frekuensi radio tersebut dilakukan tanpa mendapatkan penetapan dari menteri," kata Jaksa Fadil Jumhana, Senin (14/1).

Selain dianggap memperkaya korporasi, jaksa menuduh kerja sama ini juga diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,3 tiliun. Kerugian itu diketahui setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit investigatif.

Audit itu menyimpulkan, IM2 tidak membayar Up Front Fee dalam penggunaan pita frekuensi radio dan atau kanal frekuensi radio. Up Front Fee merupakan biaya penggunaan pita spektrum frekuensi radio per blok pita frekuensi radio.

Menurut jaksa, seharusnya IM2 melakukan pembayarannya sekali di muka untuk masa laku izin penggunaan yaitu 10 tahun. Selain itu, IM2 juga tidak membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) kepada negara yang totalnya mencapai Rp 1,3 triliun. Hasil audit BPKP tersebut diserahkan ke penyidik pada 9 November 2012.

Karena itulah, jaksa mendakwa Indar dengan menggunakan pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 ayat (1), (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 dan pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1), (3) Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Kuasa hukum Indar, Luhut MP Pangaribuan mengatakan seharusnya Indar didakwa dengan Undang-Undang Telekomunikasi dan bukan dengan Undang-Undang Korupsi. Dalam peraturan kejaksaan, kejaksaan harus taat pada peraturan yang khusus mengesampingkan yang umum.

Menurutnya, kasus yang menyangkut IM2 dengan tersangka Indar Atmanto adalah kasus yang menyangkut peraturan khusus, dalam hal ini diatur dalam Undang-Undang Telekomunikasi. Oleh sebab itu, Indar Atmanto harus diadili dalam Undang-Undang Telekomunikasi dan bukan Undang-Undang Korupsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×