kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Roy Suryo: Langkah Kejaksaan salah besar


Senin, 14 Januari 2013 / 16:19 WIB
Roy Suryo: Langkah Kejaksaan salah besar
ILUSTRASI. Lapangan migas lepas pantai di Indonesia


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Edy Can


JAKARTA. Anggota Komisi I DPR Roy Suryo menyayangkan langkah Kejaksaan Agung yang menyeret PT Indosat Tbk (ISAT) dan PT Indosat Mega Media (IM2) ke meja hijau. Roy menilai tidak ada kesalahan yang dilakukan perusahaan telekomunikasi tersebut.

Roy yang baru ditunjuk sebagai menteri pemuda dan olahraga menyatakan, pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalagunaan frekuensi radio 2.1 GHz oleh IM2 yaitu Denny AK telah diputuskan bersalah setelah karena terbukti memeras. Denny sendiri dihukum penjara 1 tahun 4 bulan. Karena itu, Roy menilai, langkah Kejaksaan Agung ini sangat aneh karena pelapor terbukti bersalah. "Kesalahan Kejaksaan Agung ini harus diluruskan. Karena jika tidak, maka dapat merusak industri telekomunikasi di Indonesia," kata Roy, Senin (14/1).

Roy mengatakan, Komisi I DPR akan segera menggelar rapat untuk membahas kasus ini. Menurutnya, kasus ini berpotensi merusak industri telekomunikasi Indonesia.

Sebagai catatan, kasus korupsi ini telah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (14/1). Kejaksaan Agung telah membacakan dakwaan terhadap mantan Direktur Utama IM2.

Dalam dakwaannya, Indar dijerat dengan Undang-Undang Korupsi dalam penyelenggaraan tentang akses Internet Broadband melalui jaringan 3G. Jaksa menilai, perjanjian kerjasama itu telah bertentangan dengan pasal 2 ayat (1) Juncto pasal 18 ayat (1), (3) Undang-undang nomor 31 tahun 1999 dan pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1), (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor.

Jaksa menjelaskan, sebagai perusahaan penyelenggara jasa telekomunikasi, IM2 dalam melaksanakan aktifitasnya wajib mengikuti aturan yang berlaku. Aturan-aturan itu diantaranya antara lain Undang-undang Telekomunikasi, dan Keputusan Menteri Perhubungan.

Menurut jaksa, berdasarkan aturan-aturan tersebut Indosat tidak dapat menegalihkan penyelenggaraan jaringan bergerak seluler IMT-2000 pada pita frekuensi radio 2,1 GHz atau biasa disebut 3G kepada pihak lain, termasuk IM2. "Yang boleh melakukannya hanyalah pemenang seleksi penyelenggaraan dari Menteri Komunikasi daan Informatika," kata salah satu Jaksa, Faadil Zumhana.

Perlu diketahui, Indosat selaku pemilik lisensi frekuensi 2.1 GHz adalah penyelenggara jaringan yang telah bekerja sama dengan IM2 selaku penyelenggara jasa untuk penyediaan jasa telekomunikasi berupa layanan internet bagi masyarakat. Dalam hal ini, Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkenaan dengan kerja sama ini, telah terjadi tindak pidana korupsi oleh Indar Atmanto dikarenakan IM2 dianggap telah memakai frekuensi 2.1 GHz dengan tidak melakukan pembayaran kepada negara. IM2 dianggap telah merugikan negara sebesar Rp 1,3 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×