Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Pemerintah Indonesia menerapkan syarat super ketat bagi pendatang yang berasal dari tiga negara yakni Korea Selatan, Italia, dan Iran. Aturan ketat ini bertujuan untuk mencegah masuknya virus corona yang dibawa para pendatang tersebut.
Kepada seluruh pendatang atau travelers yang berasal dari Iran, Italia dan Korea Selatan di luar wilayah beberapa wilayah yang masuk daftar hitam virus corona, maka pemerintah mewajib pendatang untuk menunjukkan surat keterangan sehat atau health certificate. Healt care sebagai tanda bukti terbebas dari virus corona itu harus dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara asal para pendatang.
Kebijakan pemerintah untuk mencegah masuknya virus corona dari pendatang ini diungkapkan dalam pernyataan tertulis Kementerian Luar Negeri RI, pada Kamis (4/3) di Jakarta.
Baca Juga: Tiga hari lagi pendatang dari wilayah ini masuk black list di wilayah Indonesia
Surat keterangan sehat dan bebas virus corona tersebut harus valid atau masih berlaku. Pendatang wajib menunjukkan surat bebas virus corona itu kepada pihak maskapai pada saat check-in menjelang penerbangan.
Tanpa surat keterangan sehat dan bebas dari virus corona yang dikeluarkan otoritas kesehatan yang berwenang tersebut, maka pemerintah Indonesia akan tegas menolak masuk maupun transit terhadpa para pendatang atau travelers tersebut di Indonesia.
Selain itu, melakukan screening di negara asal, demi mencegah penyebaran virus corona, para pendatang atau travelers dari tiga negara tersebut, sebelum mendarat wajib mengisi Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan). Kartu ini akan disiapkan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Baca Juga: Indonesia menutup akses masuk bagi warga negara dari Korea Selatan, Iran dan Italia
Kartu Kewaspadaan Kesehatan ini antara lain akan memuat pertanyaan mengenai riwayat perjalanan para pendatang, apakah pernah sakit dan terinveksi virus corona.
Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan perah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir, ke salah satu wilayah yang ditetapkan dalam black list penyebaran virus corona , tadi, maka pendatang itu akan ditolak masuk maupun transit di Indonesia.
Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan melarangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah berikut:
Baca Juga: Ada wabah corona, Garuda Indonesia (GIAA) tetap layani penerbangan dari dan ke Korsel
Pertama di negara Iran, ada tiga kota yang masuk daftar hitam yakni kota Tehran, kota Qom, dan Gilan.
Kedua, dari negara Italia, orang yang pernah singgah di lima wilayah ini yang tidak boleh masuk Indonesia. Yakni (1) wilayah Lombardi; (2) Veneto, (3) Emilia Romagna, (4) Marche dan (4) Piedmont.
Baca Juga: Telepon dari Malaysia pasca pesta dansa, membuka tabir infeksi virus corona Indonesia
Ketiga warga asing yang pernah singgah di dua tempat di Korea Selatan yakni (1) Kota Daegu dan (2) semua wilayah di Provinsi Gyeongsangbuk-do. Mereka yang pernah singgah di tempat tersebut dalam 14 hari terakhir sebelum datang ke Indonesia, maka akan ditolak masuk oleh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News