Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Apabila dari riwayat perjalanan, yang bersangkutan perah melakukan perjalanan dalam 14 hari terakhir, ke salah satu wilayah yang ditetapkan dalam black list penyebaran virus corona , tadi, maka pendatang itu akan ditolak masuk maupun transit di Indonesia.
Pemerintah Indonesia juga telah menetapkan melarangan masuk dan transit ke Indonesia, bagi para pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah-wilayah berikut:
Baca Juga: Ada wabah corona, Garuda Indonesia (GIAA) tetap layani penerbangan dari dan ke Korsel
Pertama di negara Iran, ada tiga kota yang masuk daftar hitam yakni kota Tehran, kota Qom, dan Gilan.
Kedua, dari negara Italia, orang yang pernah singgah di lima wilayah ini yang tidak boleh masuk Indonesia. Yakni (1) wilayah Lombardi; (2) Veneto, (3) Emilia Romagna, (4) Marche dan (4) Piedmont.
Baca Juga: Telepon dari Malaysia pasca pesta dansa, membuka tabir infeksi virus corona Indonesia
Ketiga warga asing yang pernah singgah di dua tempat di Korea Selatan yakni (1) Kota Daegu dan (2) semua wilayah di Provinsi Gyeongsangbuk-do. Mereka yang pernah singgah di tempat tersebut dalam 14 hari terakhir sebelum datang ke Indonesia, maka akan ditolak masuk oleh Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News