Reporter: Dendi Siswanto, Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan memperluas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri dengan melibatkan lebih banyak lembaga keuangan dan perusahaan teknologi.
Perluasan ini menyasar bank, perusahaan teknologi finansial (fintech), hingga platform perdagangan elektronik (e-commerce) yang akan dilibatkan sebagai pemungut pajak melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).
Rencana tersebut menjadi perhatian setelah Ketua Dewan Penasihat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Hashim Djojohadikusumo menyebut pajak digital akan mulai diterapkan pada 9 November 2026.
Baca Juga: Ditjen Pajak Catat Penerimaan PPN Digital Capai Rp 9,5 Triliun hingga September 2026
Dalam skema tersebut, bank pemerintah, bank swasta, fintech, hingga platform seperti Shopee, Lazada, dan GOTO disebut akan ikut memungut dan menyetorkan pajak.
Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pajak baru. SPP-TDLN merupakan sistem untuk menata pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri agar lebih tertib, adil, dan berbasis teknologi.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan, pemerintah akan memperluas jumlah lembaga yang dilibatkan sebagai pemungut PPN atau issuer dalam sistem tersebut.
Dengan demikian, pelibatan bank, fintech, dan platform digital bukan berarti seluruh transaksi yang dilakukan melalui lembaga tersebut akan dikenakan PPN.
Pemungutan hanya berlaku atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek PPN sesuai ketentuan perpajakan.
Baca Juga: SPP-TDLN Bukan Pengganti PPN PMSE, Ini Target Transaksi yang Dibidik
"Kebijakan ini bukan pajak baru, tidak mengubah tarif PPN, dan tidak dimaksudkan untuk memungut seluruh transaksi luar negeri," ujar Inge kepada KONTAN, Senin (2/11/2026).
Inge juga meluruskan kekhawatiran masyarakat mengenai kemungkinan transfer bank dan pengiriman uang ke luar negeri ikut dikenakan PPN. Menurut dia, transfer dana personal maupun remitansi tidak otomatis menjadi objek pajak dalam skema SPP-TDLN.
Artinya, transaksi pengiriman uang antarrekening atau kiriman dana kepada keluarga di luar negeri tidak serta-merta dikenakan PPN hanya karena melibatkan perbankan atau penyedia layanan keuangan.
DJP juga memastikan sistem tersebut dirancang untuk mencegah pemungutan pajak berganda.
Jika PPN atas transaksi digital luar negeri sudah dipungut oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) yang ditunjuk pemerintah, transaksi tersebut tidak akan kembali dipungut melalui SPP-TDLN.
Baca Juga: Ditjen Pajak: Aturan Teknis Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Segera Terbit
Dari sisi konsumen, sistem ini diharapkan menyederhanakan administrasi perpajakan. Masyarakat tidak perlu melakukan sendiri penyetoran dan pelaporan PPN atas pemanfaatan layanan digital luar negeri yang memang menjadi objek pajak.
Sebagai informasi, SPP-TDLN telah mulai dijalankan sejak 25 September 2026. Pada tahap awal, DJP menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN.














