kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Indonesia siap bantu investigasi jatuhnya MH17


Jumat, 18 Juli 2014 / 12:45 WIB
Indonesia siap bantu investigasi jatuhnya MH17
ILUSTRASI. Inilah Bahaya Asap Vape, Singapura & Thailand Telah Melarangnya


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengaku prihatin, dan turut berbela sungkawa atas tragedi jatuhnya pesawat Malaysian Airline (MAS) MH17. Berdasarkan informasi yang diterima Istana, pesawat yang terbang dari Amsterdam ke Kuala Lumpur, jatuh di wilayah Ukraina bagian utara, seteleh terkena tembakan dari darat ke udara.

Jika ini benar, SBY mengecam keras tindakan penembakan tersebut. Menurutnya, hal tersebut melanggar hukum internasional dan hukum perang. Seperti diketahui, konflik militer masih terjadi di negara Ukraina dan Rusia, terutama di wilayah perbatasan.

Oleh karenanya, SBY menyerukan agar dilakukan investigasi oleh dunia Internasional atas kejadian ini. "Bahkan Indonesia siap turut serta terlibat dalam proses investigasi tersebut," ujar SBY, Jumat (18/7) di Jakarta.

SBY juga dalam kesempatan tersebut mengucapkan bela sungkawa kepada negara Malasyia dan seluruh keluarga korban yang ada di dalam pesawat tersebut. Berasarkan informasi yang diterima SBY, jumlah penumpang yang ada di dalam pesawat tersebut berjumlah 298 orang. Termasuk di dalamnya beberapa warga negara Indonesia (WNI).

Namun hingga kini belum ada satu pihak pun yang mengaku bertanggung jawab atas penembakan tersebut. Baik pemerintah Ukraina maupun pemerintah rusia masih saling tuding atas siapa yang bertanggung jawab. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×