Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
Lalu perihal pengawasan yang dilakukan harus melibatkan wakil dari peserta Tapera dalam hal ini masyarakat, professional, dan para pengusaha karena dana Tapera merupakan dana masyarakat.
Meskipun sistem gotong royong, namun Tapera dinilai tidak terlalu bermanfaat untuk yang sudah punya rumah. Hal tersebut lantaran dana hanya digunakan untuk membantu golongan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memeroleh rumah, sedangkan golongan menengah juga disebutnya mempunyai hak sama untuk mempunyai rumah.
Ali khawatir akan potensi banyaknya celah yang dapat dimasuki untuk kepentingan pihak tertentu, karena dana Tapera yang terkumpul dapat mencapai Rp 50 triliun setahun.
Baca Juga: Bank penyalur KUR yakin bisa serap kuota tahun ini meski ada pandemi corona
"Dana ini dengan kelolaan manager investasi dapat bertendensi ke arah komersial dengan bancakan pihak-pihak tertentu," ujarnya
Oleh karenanya Indonesia Property Watch meminta secara khusus kepada pemerintah untuk menyikapi secara kritis penyelenggaraan Tapera ini dari sisi pengawasan dan implementasinya di lapangan sekaligus warning kepada BP Tapera untuk dapat memberikan pelaksanaan dan pengelolaan dana yang jujur dan transparan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News