kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.956.000   25.000   1,29%
  • USD/IDR 16.555   -90,00   -0,55%
  • IDX 6.926   28,03   0,41%
  • KOMPAS100 1.005   3,86   0,39%
  • LQ45 777   2,30   0,30%
  • ISSI 221   0,99   0,45%
  • IDX30 403   1,61   0,40%
  • IDXHIDIV20 475   0,87   0,18%
  • IDX80 113   0,26   0,23%
  • IDXV30 115   0,38   0,33%
  • IDXQ30 131   -0,13   -0,10%

Indonesia menang gugatan arbitrase IMFA, uang negara terselamatkan Rp 6,68 triliun


Senin, 01 April 2019 / 19:22 WIB
Indonesia menang gugatan arbitrase IMFA, uang negara terselamatkan Rp 6,68 triliun


Reporter: Handoyo | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Indonesia memenangkan putusan arbitrase dalam perkara gugatan arbitrase yang diajukan oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA). Putusan tersebut keluar setelah dilaksanakan persidangan di Den Haag, Belanda, sejak Agustus 2018. 

"Ini keberhasilan yang dicapai dengan jalan yang panjang. Dengan demikian, Indonesia sudah menyelamatkan keuangan negara sebesar 469 juta dollar atau sekitar Rp 6,68 triliun," ujar Jaksa Agung HM Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (1/4). 

Putusan yang dikeluarkan pada 29 Maret 2019 tersebut menyatakan menolak gugatan yang diajukan oleh IMFA. Bahkan, IMFA dihukum untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada Pemerintah RI sebesar US$ 2,97 juta dan GBP 361,247.23. 

"Majelis Arbiter dalam putusannya telah menerima bantahan Pemerintah RI mengenai temporal objection yang pada pokoknya menyatakan bahwa permasalahan tumpang tindih maupun permasalahan batas wilayah merupakan permasalahan yang telah terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia," kata Prasetyo. 

"Sehingga dalam hal IMFA melakukan due diligence dengan benar, maka permasalahan dimaksud akan diketahui oleh IMFA. Oleh karenanya Pemerintah RI, sebagai negara tuan rumah, tidak dapat disalahkan atas kelalaian investor itu sendiri," lanjut dia. 

Prasetyo menjelaskan, gugatan yang diajukan oleh IMFA terhadap Pemerintah RI pada tanggal 24 Juli 2015 tersebut beralasan adanya tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki oleh PT SRI dengan tujuh perusahaan lain akibat adanya permasalahan batas wilayah yang tidak jelas. 

Dengan adanya tumpang tindih IUP tersebut, IMFA mengklaim bahwa Pemerintah RI telah melanggar BIT India-Indonesia dan mengklaim Pemerintah RI untuk mengganti kerugian kepada IMFA sebesar US$ 469 juta atau sekitar Rp 6,68 triliun. 

Menurut Prasetyo, kemenangan dalam gugatan arbitrase tersebut menjadi keberhasilan bagi tim terpadu yang dibentuk Presiden Joko Widodo saat munculnya gugatan dari IMFA. Tim terpadu tersebut terdiri dari Wakil Presiden Jusuf Kalla, Kejaksaan Agung, Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan Kepala Staf Kepresidenan. (Christoforus Ristianto)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jaksa Agung: Indonesia Menang Gugatan Arbitrase IMFA, Selamatkan Rp 6,68 Triliun"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×