kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

KKRI: Harus ada jembatan antara Komnas HAM dan Kejaksaan terkait kasus HAM masa lalu


Selasa, 15 Januari 2019 / 22:06 WIB
KKRI: Harus ada jembatan antara Komnas HAM dan Kejaksaan terkait kasus HAM masa lalu


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (KKRI) menyebutkan bahwa harus ada penjembatan antara Kejaksaan dan Komnas HAM terkait pengembalian sembilan berkas perkara HAM masa lalu.

Wakil Ketua KKRI, Erna Ratnaningsih menerangkan ketika berkas dikembalikan kepada Komnas HAM seharusnya ada catatan apa saja yang memang harus diperbaiki oleh Komnas HAM agar dapat berjalan. 

"Mungkin dalam hal ini belum ada kesepahaman antara Komnas HAM karena dia diwilayah penyelidikan, kejaksaan penyidikan penanganan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu," terang Erna usai konfetensi pers capaian kinerja KKRI di Gedung KKRI, Selasa (15/1).

Berdasarkan komitmen Presiden yang mana pernah ada pertemuan dengan Komnas HAM, mengenai kasus pelanggaran HAM masa lalu hendaknya jadi prioritas untuk diselesaikan.

Kendala dalam penanganan kasus HAM masa lalu dinilai Erna terdapat pada kesulitan pembuktian dan juga karena kasus HAM masa lalu adalah kasus yang lama maka ini juga berkaitan dengan saksi-saksi. Lantaran hal tersebut maka kedua pihak yaitu Kejaksaan dan Komnas HAM memang harus ada yang menjembatani.

Menanggapi pengembalian sembilan berkas kasus HAM masa lalu oleh Kejaksaan, KKRI akan melakukan koordinasi dengan Komnas HAM maupun Kejaksaan untuk melakukan klarifikasi. "Untuk saat ini KKRI mungkin akan klarifikasi dahulu dengan Kejaksaan. Berkaitan dengan pengembalian berkas perkara dan juga dengan Komnas HAM sendiri sebagai sesama lembaga pengawasan," tambah Erna.

Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prasetyo mengembalikan sembilan berkas perkara pelanggaran HAM berat kepada Komnas HAM. Sembilan kasus tesebut adalah Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Talangsari 1998, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh dan Peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×