kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.489   45,00   0,29%
  • IDX 7.736   0,93   0,01%
  • KOMPAS100 1.201   -0,35   -0,03%
  • LQ45 958   -0,50   -0,05%
  • ISSI 233   0,21   0,09%
  • IDX30 492   -0,18   -0,04%
  • IDXHIDIV20 591   0,64   0,11%
  • IDX80 137   0,04   0,03%
  • IDXV30 143   0,27   0,19%
  • IDXQ30 164   0,00   0,00%

Indonesia Masuk 10 Besar Target Serangan Siber, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah


Kamis, 25 Juli 2024 / 04:15 WIB
Indonesia Masuk 10 Besar Target Serangan Siber, Ini yang Harus Dilakukan Pemerintah
ILUSTRASI. Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, perlu dibentuk Tim Tanggap Insiden Siber di setiap institusi pemerintah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia masuk dalam 10 besar negara sasaran serangan siber global. Pernyataan ini diungkapkan oleh perusahaan keamanan siber asal Amerika Serikat, Kaspersky.

Oleh karenanya, menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, perlu dibentuk Tim Tanggap Insiden Siber atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT) di setiap institusi pemerintah, termasuk pemerintah daerah.

CSIRT itu dirilis oleh BSSN pada 18 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Melansir Infopublik.id, Budi Arie mengatakan bahwa implementasi keamanan siber dapat mengantisipasi serangan siber dengan memberikan perlindungan dari ancaman pencurian dan kebocoran data serta meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan (stakeholders).

"Hal itu diharapkan akan berdampak mendorong investasi serta membantu pengguna dalam menyusun sistem pertahanan siber yang lebih baik," tambahnya.

Namun, Menkominfo juga menyebutkan bahwa tantangan serangan siber tetap ada, seperti perkembangan bentuk ancaman seiring munculnya teknologi baru, rendahnya pemahaman pengguna tentang urgensi keamanan siber, serta keterbatasan talenta keamanan siber.

Baca Juga: Huawei dan BSSN Perkuat Literasi Digital dan Keamanan Siber TNI AU

Lebih lanjut, Budi Arie menjelaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 telah mengamanatkan kegiatan pembentukan 131 CSIRT sebagai salah satu proyek prioritas strategis.

Pembentukan CSIRT juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) Pasal 4, yang salah satunya meliputi administrasi pemerintahan. Dalam Pasal 12, penyelenggara IIV diwajibkan membentuk Tim Tanggap Insiden Siber (CSIRT) Organisasi.

Baca Juga: Resmi Microsoft, Cara Mengatasi Laptop Error Karena CrowdStrike Blue Screen Windows

Adapun fungsi CSIRT yaitu memberikan layanan reaktif (koordinasi insiden, triase insiden, resolusi insiden), memberikan layanan proaktif (mempublikasikan informasi kerawanan, keamanan, dan tren teknologi serta melakukan audit keamanan informasi), dan memberikan layanan peningkatan kualitas keamanan (melalui bimbingan teknis, workshop, dan cyber drill test).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×