Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KN Nipah kemudian berusaha meningkatkan kecepatannya dan mengubah haluan melaksanakan intersep hingga jarak 1 Nm. KN Nipah melalui radio VHF chanel 16 menanyakan kegiatan kapal coast guard China.
Setelah dilakukan komunikasi melalui radio dan ditanyakan maksud dari keberadaan kapal di area tersebut, kapal CCG 5204 mengklaim sedang berpatroli di area nine dash line wilayah teritorial China.
Padahal berdasarkan UNCLOS 1982 tidak diakui keberadaan nine dash line dan CCG 5204 sedang berada di area ZEEI. Untuk itu, coast guard China kemudian diminta segera keluar dari wilayah yurisdiksi Indonesia.
Baca Juga: Peringatan AS ke Iran: Jaga jarak 100 meter dari kapal perang kami, kalau tidak...
Guna memastikan kapal coast guard China segera hengkang dari ZEEI, Bakamla kemudian berupaya berkoordinasi dengan Kemenko Polhukam dan Kemenlu.
Perlu diketahui, Laut Natuna Utara merupakan wilayah yurisdiksi Indonesia. Di mana Indonesia memiliki hak berdaulat atas sumber daya alam di wilayah tersebut.
Kapal-kapal asing dibenarkan melintas dengan syarat tidak melakukan aktivitas lain yang bertentangan dengan hukum nasional. (Achmad Nasrudin Yahya)
Selanjutnya: Kapal China tabrak lagi kapal Vietnam di Laut China Selatan, negara tetangga cemas
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ""Coast Guard" China Terobos Laut Natuna Utara, Indonesia Layangkan Protes",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News